Polisi telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus uang baru Rp 3,73 miliar yang mereka sita di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto. Dua diantaranya merupakan pegawai bank sebagai sumber uang tunai bernilai fantastis tersebut.
"Saksi yang sudah kami periksa ada 10 orang," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).
Dari 10 saksi yang sudah dimintai keterangan, lanjut Rizki, 2 diantaranya merupakan pegawai salah satu bank di Bandung, Jabar. Seperti diketahui, uang baru yang dibawa JRS (31) dan kawan-kawan ke Jatim bersumber dari bank tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria asal Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo itu dibantu oknum pegawai salah satu bank di Bandung untuk mendapatkan uang baru sekitar Rp 5 miliar sekaligus. Transaksi penukaran uang berjumlah sangat besar itu diduga tidak dibukukan oleh oknum pegawai bank tersebut.
"(Pemeriksaan pegawai bank) Kami lebih ke pendalaman SOP proses keluarnya uang tersebut," jelasnya.
Uang baru Rp 5 miliar berupa pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000 itu dikirim vendor jasa pengiriman uang dari bank di Bandung sampai ke Batang, Jateng. Di tempat itulah JRS dan 4 temannya mengambil uang berjumlah fantastis tersebut.
JRS dan kawan-kawan lantas membawa uang tersebut ke Jatim menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih bernopol D 8348 EY. Mereka menjual sekitar Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang. Lantas sisanya sekitar Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto.
Ini karena kelompok pengepul besar uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS, warga Mojokerto di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Tepatnya sekitar 500 meter di sebelah timur Exit Tol Mobar pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, MS akan membeli uang baru dari JRS senilai Rp 400 juta. Ia mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam bernopol S 1210 XE. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.
Kasus ini kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sampai saat ini, polisi masih menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti. Mobil Daihatsu Grand Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. Sedangkan 6 orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan karena statusnya masih saksi.
Uang baru yang masih bersegel Bank Indonesia (BI) ini akan dijual JRS ke para pengepul di bawahnya yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Selanjutnya, para pengepul menjual ke jasa penukaran uang baru yang marak di pinggir jalan menjelang lebaran. JRS dan kawan-kawan mengaku hanya mendapatkan keuntungan 1,3 persen.
(hil/dte)