Kelompok pengepul yang mendapat uang baru dari salah satu bank di Jawa Barat, menyebut keuntungan yang didapat kecil. Keuntungan yang didapat 1,3 persen saja saat jual beli uang baru pada momen Lebaran.
JRS bersama 4 temannya akan menjual uang baru Rp 5 miliar ke pengepul di bawahnya. Uang pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000 itu lantas diedarkan ke jasa-jasa penukaran uang baru yang marak menjelang lebaran.
"Mengakunya hanya mendapatkan keuntungan 1,3 persen," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso kepada detikJatim, Kamis (21/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika benar keuntungan JRS dan kawan-kawan hanya 1,3 persen, maka kelompok pengepul uang baru asal Sidoarjo itu bakal meraup Rp 13 juta per Rp 1 miliar uang baru yang mereka jual.
"Kesannya di sini keuntungan mereka sangat kecil. Namun, kami melihat jumlah yang sangat besar agak mencurigakan. Kemungkinan ada hal lain yang mereka sembunyikan," jelas Rizki.
JRS dan kawan-kawan mendapatkan uang baru sekitar Rp 5 miliar dari salah satu bank di Bandung, Jabar. Uang tunai dalam jumlah besar itu dikirim ekspedisi pihak ketiga kepada kelompok JRS di Batang, Jabar.
JRS dan 4 temannya asal Sidoarjo lantas membawa uang tersebut dari Batang ke Jatim. Mereka menjual sekitar Rp 1,27 miliar ke Nganjuk dan Jombang. Lantas sisanya sekitar Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto.
Kelompok pengepul uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto, tepatnya di dekat Exit Tol Mobar pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota. Kasus ini lantas diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Sampai saat ini, polisi masih menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti. Disinyalir mereka mendapat uang baru dari salah satu bank di Bandung karena dibantu oknum pegawai bank tersebut.
Mobil Daihatsu Gran Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. Sedangkan 6 orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan karena statusnya masih saksi.
Kini, polisi menaikkan status kasus uang tunai baru sekitar Rp 3,73 miliar ke tahap penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
(fat/fat)