Wanita di Pasuruan Hamil Karena Open BO Lalu Buang Bayinya

Wanita di Pasuruan Hamil Karena Open BO Lalu Buang Bayinya

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 22 Apr 2022 17:40 WIB
Perempuan PSK atau perempuan Open BO yang membuang bayinya ke sungai.
Perempuan PSK atau perempuan Open BO yang membuang bayinya ke sungai. (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga sengaja membuang bayi yang baru dia lahirkan ke sungai. Perempuan itu adalah PSK atau perempuan Open BO.

"Kami mengungkap pelaku kejahatan yang dengan sengaja melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya anak," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP RM Jauhari, Jumat (22/4/2022).

Jauhari mengatakan penyelidikan atas kasus itu dimulai ketika warga menemukan mayat bayi di sungai yang ada di Dusun Krawan, Desa Kedawungwetan, Grati, Pasuruan pada Minggu 27 Maret lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditemukan pertama kali bayi laki-laki itu masih lengkap dengan ari-arinya. Ketika ditemukan itu usianya diperkirakan baru 2-3 hari.

Setelah melakukan olah TKP, polisi mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan identitas pembuang bayi. Tersangka berinisial FKN warga Desa Kedawungwetan, Kecamatan Grati itu pun diamankan.

ADVERTISEMENT

"Tersangka mengaku hamil setelah melakukan hubungan intim dengan banyak laki-laki yang memesan dirinya dengan cara open BO di Vila di daerah Pandaan," kata Jauhari.

Perempuan PSK atau perempuan Open BO yang membuang bayinya ke sungai.Kapolres Pasuruan Kota AKBP RM Jauhari. (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)

Menurut Kapolres Pasuruan, selama hamil itu tersangka tidak pernah memeriksakan kandungannya kepada tenaga medis dan dengan sengaja menyembunyikannya dari orang lain.

"Pada hari akan melahirkan, Jumat (25/3/2022), tersangka datang ke bangunan tempat pembuangan sampah di sekitar sungai kemudian melahirkan sendiri," ujar Jauhari.

Dia menambahkan, bayi yang dilahirkan tersangka itu sudah dalam kondisi tidak bergerak, tidak menangis, dan tidak bernapas.

Kemudian tersangka membungkus bayi berserta ari-arinya itu dengan spons yang di temukan di lokasi, kemudian bayinya itu ia buang ke sungai.

"Tersangka kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana terhadap anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Jauhari.




(dpe/iwd)


Hide Ads