Fakta-fakta Penemuan Tumpukan Uang Baru Rp 3,7 Miliar di Exit Tol Mojokerto

Fakta-fakta Penemuan Tumpukan Uang Baru Rp 3,7 Miliar di Exit Tol Mojokerto

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 22 Apr 2022 10:47 WIB
uang baru Rp 3,7 miliar disita
Tumpukan uang Rp 3,7 miliar/Foto: Dok. Polres Mojokerto Kota
Mojokerto -

Polisi menyita uang tunai sekitar Rp 3,73 miliar di Exit Tol Mojokerto Barat, tepatnya di Jalan Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto. Uang baru itu terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000.

Uang baru tersebut disita anggota Satuan Sabhara yang berpatroli di dekat Exit Tol Mojokerto Barat (Mobar), Jalan Raya Desa Pagerluyung pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Berikut fakta-faktanya yang dihimpun detikJatim:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. 6 Orang Diamankan

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Riski Santoso mengatakan, anggota patroli Satuan Sabhara mengamankan 6 orang, mobil Mitsubishi Pajero, mobil Daihatsu Gran Max, dan uang tunai baru yang nilainya fantastis. Yaitu sekitar Rp 3,73 miliar dalam pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000.

ADVERTISEMENT

"Ditemukan patroli Sat Sabhara, lalu dikoordinadikan dengan Satreskrim. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota," kata Riski kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (20/4/2022).

Riski menjelaskan, uang tunai sekitar Rp 3,73 miliar yang disita tersebut dalam kondisi masih baru. "Kondisi uang masih baru, baru keluar dari BI (Bank Indonesia), belum dibongkar. Jadi, masih murni segel BI," terangnya.

Sementara terkait 6 orang yang sempat diamankan, kata Riski, 5 di antaranya adalah JRS (29) dan kawan-kawannya. Satu orang lainnya berada di lokasi untuk membeli sebagian uang baru tersebut. Keenam orang itu tidak ditahan karena statusnya masih saksi.

2. Diambil dari Batang, Jawa Tengah

Riski menjelaskan uang asli berjumlah fantastis itu diambil JRS (29) bersama 4 temannya dari Batang, Jateng. "Peredarannya diduga melalui penukaran uang di pinggir-pinggir jalan," jelas Riski.

Riski menduga, JRS dan kawan-kawannya merupakan pengepul besar uang baru. Ia menyebut mereka berasal dari Sidoarjo. Uang tunai bernilai fantastis itu diduga akan mereka jual ke jasa penukaran uang baru yang biasa marak menjelang lebaran.

"Jadi, di sini dari terduga pelaku yang kami amankan kemungkinan besar adalah pengepul besarnya dan akan disebarkan ke penukaran uang kecil-kecil di pinggir jalan," ungkapnya.

3. Awalnya Rp 5 Miliar, Tapi Sudah Laku

Uang baru tersebut diambil oleh JRS dan kawan-kawannya dari Batang sekitar Rp 5 miliar. Namun, sekitar Rp 1,27 miliar sudah dijual di Jombang dan Nganjuk. Uang bernilai fantastis itu diduga dijual ke jasa-jasa penukaran uang baru yang biasa marak menjelang lebaran.

"Pengakuan terduga pelaku sudah berjalan sekitar 4 tahun, sejak 2019," tandas Riski.

4. Didapat dari Bank di Bandung

Uang baru Rp 3,73 miliar tersebut diperoleh JRS (29) dari salah satu bank di Bandung, Jabar. Polisi masih menyelidiki indikasi pelanggaran prosedur pengeluaran uang baru itu dari bank tersebut.

"Terkait jumlahnya yang fantastis, kami mengupayakan dalam penyelidikan terkait SOP pengeluaran uang tersebut dari salah satu bank di Bandung," kata Riski.

Riski menjelaskan, dugaan pelanggaran prosedur yang ia maksud terkait proses pengeluaran uang baru tersebut dari bank. Karena uang baru yang diperoleh JRS dan kawan-kawan dari bank tersebut fantastis, yakni sekitar Rp 5 miliar.

"Seharusnya, dalam setiap transaksi di bank dibukukan. Di sini ada dugaan dari pihak bank tidak memasukkan pembukuan tersebut. Harusnya yang berwenang menyebarkan uang rupiah adalah PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah) resmi dan atau bank yang ditunjuk, bukan orang biasa yang dibolehkan menukar dalam jumlah besar," jelasnya.

5. Keuntungannya Kecil

Kelompok pengepul yang mendapat uang baru dari salah satu bank di Jawa Barat, menyebut keuntungan yang didapat kecil. Keuntungan yang didapat 1,3 persen saja saat jual beli uang baru pada momen Lebaran.

JRS bersama 4 temannya akan menjual uang baru Rp 5 miliar ke pengepul di bawahnya. Uang pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000 itu lantas diedarkan ke jasa-jasa penukaran uang baru yang marak menjelang lebaran. "Mengakunya hanya mendapatkan keuntungan 1,3 persen," kata Riski.

Jika benar keuntungan JRS dan kawan-kawan hanya 1,3 persen, maka kelompok pengepul uang baru asal Sidoarjo itu bakal meraup Rp 13 juta per Rp 1 miliar uang baru yang mereka jual. "Kesannya di sini keuntungan mereka sangat kecil. Namun, kami melihat jumlah yang sangat besar agak mencurigakan. Kemungkinan ada hal lain yang mereka sembunyikan," jelas Riski.

6. Begini Alur Pengiriman Uang Baru Tersebut

Uang baru itu dikirim dari salah satu bank di Bandung, Jabar oleh jasa pengiriman uang yang bekerja sama dengan bank tersebut.

"Itu adalah vendor (jasa pengiriman uang) yang memang sudah bekerja sama dengan bank tersebut. Sehingga terkait dengan prosesnya, vendor itu memang diberi kewenangan mengirim ke rekanan-rekanan bank tersebut," kata Riski.

Riski menjelaskan uang baru sekitar Rp 5 miliar itu dari salah satu bank di Bandung, Jabar. Ia menduga, transaksi penukaran uang bernilai fantastis itu melanggar prosedur melibatkan oknum pegawai bank. Selanjutnya, vendor jasa pengiriman uang mengirim uang tunai sekitar Rp 5 miliar itu kepada JRS dan 4 temannya. Mereka bertemu di Kabupaten Batang, Jateng.

"Namun, di sini ada dugaan pengiriman tidak sesuai peruntukannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang," jelasnya.

7. Belum Ada Tersangka

Sampai saat ini, polisi masih menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti. Disinyalir mereka mendapat uang baru dari salah satu bank di Bandung karena dibantu oknum pegawai bank tersebut.

Mobil Daihatsu Gran Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. Sedangkan 6 orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan karena statusnya masih saksi.

Kini, polisi menaikkan status kasus uang tunai baru sekitar Rp 3,73 miliar ke tahap penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.




(hil/fat)


Hide Ads