Kasus Uang Baru Rp 3,7 M yang Disita Polisi Mojokerto Naik ke Penyidikan

Kasus Uang Baru Rp 3,7 M yang Disita Polisi Mojokerto Naik ke Penyidikan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 21 Apr 2022 17:35 WIB
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso (Foto: Enggran Eko Budianto_
Mojokerto -

Polisi menaikkan status kasus uang baru sekitar Rp 3,73 miliar ke tahap penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso mengatakan pihaknya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena sudah melakukan beberapa upaya paksa. Salah satunya menyita uang baru Rp 3,73 miliar dan 2 mobil sebagai barang bukti.

"Sudah sidik karena kami sudah ada upaya paksa. Prosesnya lebih mendalam terkait dugaan-dugaan yang kemarin saya sampaikan," kata Rizki kepada detikJatim, Kamis (21/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidikan kasus ini, lanjut Rizki, mengerucut pada dugaan tindak pidana pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Karena JRS (29) dan 4 temannya diduga menjual uang asli bernilai fantastis itu tanpa mengantongi izin perdagangan.

Selain itu, kata Rizki, penyidikan saat ini juga fokus pada dugaan tindak pidana pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Pihaknya mencurigai transaksi penukaran uang baru sekitar Rp 5 miliar dari salah satu bank di Bandung, Jabar tidak dimasukkan ke dalam pembukuan.

ADVERTISEMENT

"Di sini ada dugaan dari pihak bank tidak memasukkan pembukuan tersebut. Harusnya yang berwenang menyebarkan uang rupiah adalah PJPUR (penyedia jasa pengelolaan uang rupiah) resmi dan atau bank yang ditunjuk, bukan orang biasa yang dibolehkan menukar dalam jumlah besar," jelasnya.

Hanya saja, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Enam orang yang sempat diamankan berstatus saksi. Menurut Rizki, pihaknya juga mendalami indikasi keterlibatan pegawai bank yang mengeluarkan uang tersebut.

"Keterlibatan pihak bank masih kami telusuri. Kalau memang susah muncul alat bukti, siapa pelaku utamanya, kami sampaikan dalam rilis berikutnya," tandasnya.

JRS dan kawan-kawan mendapatkan uang baru sekitar Rp 5 miliar dari salah satu bank di Bandung, Jabar. Uang tunai dalam jumlah besar itu dikirim ekspedisi pihak ketiga kepada kelompok JRS di Batang, Jabar.

JRS dan 4 temannya asal Sidoarjo lantas membawa uang tersebut ke Jatim. Mereka menjual sekitar Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang. Lantas sisanya sekitar Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto.

Karena kelompok pengepul uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto, tepatnya di dekat Exit Tol Mobar pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.

Kasus ini lantas diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sampai saat ini, polisi masih menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti.

Mobil Daihatsu Grand Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. Sedangkan 6 orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan karena statusnya masih saksi.




(iwd/iwd)


Hide Ads