Pesta Narkoba di Lumajang Digerebek, 66 Orang Diamankan

Pesta Narkoba di Lumajang Digerebek, 66 Orang Diamankan

Nurhadi Wicaksono - detikJatim
Kamis, 21 Apr 2022 17:23 WIB
Pesta narkoba dan miras di Lumajang
Polisi menggerebek pesta narkoba dan miras, ada 66 orang yang diamankan (Foto: Nurhadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Sat Resnarkoba Polres Lumajang menggerebek pesta narkoba dan minuman keras yang dilakukan sekelompok pemuda. Pesta ini digelar di sebuah tempat wisata Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang Selasa (19/4/2022).

Penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui puluhan orang menggelar kegiatan Anniversary Vespa kedua di tempat wisata tersebut. Dalam kegiatan ini, para pemuda pesta narkoba jenis ganja dan pesta minuman keras. Usai digerebek, mereka dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

"Ada informasi dari masyarakat, sekelompok pemuda melakukan kegiatan anniversary vespa kedua dan dalam kegiatan tersebut ada pesta musik serta penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan pesta minuman keras," ujar Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Darmawan kepada detikJatim, Kamis (21/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 66 orang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya, dari 66 orang tersebut, sebanyak 11 orang kedapatan menyimpan barang bukti ganja. 11 orang ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu, dari pemeriksaan urine, sebanyak 31 orang positif mengkonsumsi ganja dan 24 orang kedapatan pesta minuman keras.

ADVERTISEMENT

"Dari 66 orang yang diamankan ditemukan 11 orang menguasai BB narkoba jenis ganja, 31 orang positif tanpa menguasai narkoba dan 24 orang pesta miras," tambah Dewa.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa kantong ganja kering, kertas rokok serta ganja linting. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 127 UURI No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.




(hil/iwd)


Hide Ads