Jajakan Diri Saat Ramadan, Enam PSK di Malang Terciduk Satpol PP

Jajakan Diri Saat Ramadan, Enam PSK di Malang Terciduk Satpol PP

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 21 Apr 2022 13:50 WIB
Satpol PP gerebek rumah prostitusi di Malang
Satpol PP Malang gerebek rumah diduga prostitusi di Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Satpol PP Kabupaten Malang menggerebek sebuah rumah di Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Rumah ini disinyalir sebagai tempat prostitusi. Dalam penggerebekan ini, enam wanita diduga PSK dan dua pria hidung belang diamankan.

Penindakan oleh Satpol PP ini berawal dari laporan masyarakat. Warga melapor ada aktivitas yang mencurigakan.

Sebanyak 20 personel Satpol PP kemudian bergerak menuju lokasi. Benar saja, mereka menemukan keberadaan enam wanita yang diduga PSK serta dua lelaki hidung belang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat yang rutin digelar selama bulan Ramadan.

"Dalam Operasi Pekat yang digelar kemarin di wilayah Jabung, kami menemukan enam perempuan diduga PSK dan dua pria yang diduga konsumen di rumah yang disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi," terang Firmando saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

ADVERTISEMENT

Dari keterangan yang didapat, para PSK ini biasanya beroperasi pada siang hari, yakni sekitar pukul 12.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Satpol PP gerebek rumah prostitusi di MalangSatpol PP gerebek rumah prostitusi di Malang Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim

Dalam sekali kencan, para PSK memasang harga kisaran Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Kami sangat menyayangkan adanya temuan ini, apalagi sekarang bulan puasa Ramadan. Biasanya mereka beroperasi pada siang hari," ujarnya.

Dari delapan orang yang terjaring razia, selanjutnya dibawa ke Kantor Kecamatan Jabung untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus pembinaan.

"Kita (Pemkab Malang) dalam hal ini Dinsos belum punya semacam rumah rehabilitasi. Jadi kita bawa ke kantor kecamatan Jabung untuk pembinaannya," terang Firmando.

Sementara delapan orang tersebut diketahui 1 orang warga Kota Batu dan 7 orang lainnya merupakan warga Kabupaten Malang. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Kalau terjaring lagi dengan identitas yang sama, terpaksa akan kami bawa ke Rumah Rehabilitasi milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur di Kediri, karena kita tidak punya (rumah rehabilitasi)," pungkasnya.




(hil/iwd)


Hide Ads