Kholikul Indramaji (19), warga Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto menusuk istri tetangga dekatnya saat makan sahur. Pemuda putus sekolah itu sakit hati karena difitnah korban telah menghamili tetangganya.
Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno mengatakan selama ini Kholikul dendam dengan korban, Suliana (49). Karena pelaku merasa difitnah oleh ibu rumah tangga anak satu tersebut.
"Pelaku sakit hati karena difitnah oleh korban telah menghamili tetangganya," kata Soegeng kepada detikJatim, Rabu (20/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kholikul dengan Suliana merupakan tetangga dekat. Mereka sama-sama tinggal di Dusun/Desa Banjarsari.
Pemuda pengangguran itu akhirnya memutuskan melampiaskan amarahnya kepada korban pada Selasa (19/4) dini hari. Dalam kondisi mabuk setelah menenggak arak, Kholikul mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau dapur sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku membawa sebilah pisau yang sudah ia siapkan dari rumahnya," terang Soegeng.
Tanpa menaruh curiga, kata Soegeng, Suliana langsung membuka pintu rumahnya yang diketuk-ketuk oleh Kholikul. Saat itu, korban menyiapkan makan sahur untuk suami dan putranya.
"Saat korban membuka pintu, pelaku tiba-tiba menusuknya dengan pisau," jelasnya.
Kholikul langsung kabur setelah satu kali menusuk perut korban. Sedangkan Suliana dievakuasi suami dan putranya ke RSUD RA Basoeni, Gedeg, Mojokerto karena menderita luka tusuk selebar 3 cm pada perut sebelah kiri.
Putra korban melaporkan kasus penganiayaan berat tersebut ke Polsek Jetis sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi pun meringkus Kholikul di rumahnya setelah melakukan olah TKP dan menggali keterangan sejumlah saksi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur, 1 botol plastik berisi sisa arak dan pakaian korban yang berlumuran darah. Saat ini, Kholikul ditahan di Rutan Polsek Jetis. Ia dijerat dengan pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
"Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara," tandas Soegeng.
(iwd/iwd)