Pemuda di Mojokerto Tusuk Istri Tetangga Saat Makan Sahur

Pemuda di Mojokerto Tusuk Istri Tetangga Saat Makan Sahur

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 20 Apr 2022 17:00 WIB
penusukan di mojokerto
Olah TKP di lokasi kejadian (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Kholikul Indramaji (19), warga Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto tega menusuk istri tetangganya saat makan sahur. Akibatnya, korban menderita luka tusuk di perut selebar 3 cm sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno mengatakan Kholikul dengan korban, Suliana (49) merupakan tetangga dekat. Mereka sama-sama tinggal di Dusun/Desa Banjarsari.

Menurut SOegeng, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau dapur dari rumahnya pada Selasa (19/4) dini hari. Kholikul datang dalam kondisi mabuk usai menenggak arak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar pukul 01.00 WIB, Kholikul mengetuk pintu depan rumah Sulianah. Saat itu, ibu rumah tangga anak satu tersebut sudah bangun untuk menyiapkan makan sahur bagi keluarganya.

"Karena ada yang mengetuk pintu, korban mengintip dari jendela, ternyata pelaku yang mengetuk pintu," kata Soegeng kepada detikJatim, Rabu (20/4/2022).

ADVERTISEMENT

Tanpa menaruh curiga karena yang mengetuk pintu tetangga dekatnya, Suliana pun membuka pintu rumahnya. Seketika perutnya ditusuk pelaku dengan pisau dapur.

Kholikul langsung kabur setelah menusuk istri tetangganya itu. Sedangkan korban berlari ke dalam rumah untuk meminta pertolongan suami dan putranya.

"Korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri selebar 3 cm," terang Soegeng.

Suliana langsung dilarikan ke RSUD RA Basoeni, Gedeg, Mojokerto untuk menjalani perawatan. Selanjutnya, putra korban melapor ke Polsek Jetis sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi pun datang ke rumah korban untuk melakukan olah TKP dan menggali keterangan dari para saksi. Setelah mengantongi bukti yang cukup, petugas meringkus Kholikul di rumahnya.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya, kami juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah pelaku," jelas Soegeng.

Barang bukti yang disita polisi dari rumah Kholikul berupa sebilah pisau dapur dan 1 botol plastik berisi sisa arak. Selain itu, polisi juga menyita pakaian korban yang berlumuran darah.

Akibat perbuatannya, Kholikul harus mendekam di Rutan Polsek Jetis. Pemuda putus sekolah dan pengangguran itu dijerat dengan pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Hukuman penjara 8 tahun sudah menantinya.




(iwd/iwd)


Hide Ads