Remaja di Surabaya Ditangkap Usai Hajar 2 Orang Gegara Petasan

Remaja di Surabaya Ditangkap Usai Hajar 2 Orang Gegara Petasan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 20 Apr 2022 03:41 WIB
Polisi menunjukan barang bukti pengeroyokan
Barang bukti pengeroyokan di Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polisi mengamankan seorang pelaku pengeroyokan di Surabaya yang sempat beredar viral di media sosial. Miris, pelaku ternyata masih di bawah umur.

Pelaku adalah SBP. Remaja berusia 15 tahun itu diamankan Satreskrim Pelabuhan Tanjung Perak di Sencaki, Semampir.

"Pada Selasa (12/4) lalu, kami tangkap yang bersangkutan di daerah Sencaki, Surabaya," kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami amankan 1 pelaku masih di bawah umur dan tidak bisa kami tampilkan, korbannya ada 2 orang," imbuhnya.

Arief menuturkan tawuran itu awalnya dipicu terkait persoalan petasan. Saat itu pelaku bersama teman-temannya tengah menyalakan petasan.

ADVERTISEMENT

Mengetahui ada petasan menyala, kedua korban F dan E kemudian memukul teman pelaku. Usia menganiaya itu kedua korban langsung melarikan diri.

Tak terima temannya dipukul, pelaku kemudian memanggil teman-temannya dan mencari kedua korban. Tak banyak bicara, pelaku lalu memukuli kedua korban dengan kayu sepanjang 1 meter secara membabi buta.

Aksi pelaku ini kemudian diikuti oleh 8 teman-temannya. Akibatnya korban mengalami luka-luka karena pengeroyokan ini.

"Pelaku (SBP) ini tidak terima rekannya dianiaya korban," tuturnya.

Akibat ulahnya, SBP lalu diamankan dan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses lebih lanjut. Ia dikenakan 170 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Arief mengaku, pihaknya tetap berupaya melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Mengingat, pelaku, para terduga pelaku, dan para korban masih di bawah umur.

"Pelaku dan korban kami lakukan mediasi supaya bisa berdamai atau tidak, serta berkoordinasi dengan Bapas," tuturnya.

Meski begitu, jika nantinya Restorative Justice menemui jalan buntu, maka pihaknya akan tetap memproses secara hukum.

"Kalau kedua belah pihak bisa saja kemungkinan di RJ (Restorative Justice)," tutupnya.

Arief juga mengimbau kepada 8 pelaku lain untuk menyerahkan diri. Sebab saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Lebih baik menyerahkan diri daripada kami kejar-kejar," kata Arief.




(abq/fat)


Hide Ads