Geram Satpol PP Hadapi Tawuran dan Petasan Selama Ramadan di Surabaya

Geram Satpol PP Hadapi Tawuran dan Petasan Selama Ramadan di Surabaya

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Kamis, 07 Apr 2022 20:46 WIB
Viral video remaja diduga hendak tawuran
video viral kelompok remaja hendak tawuran perang sarung dikejar polisi. (Foto: Tangkapan layar)
Surabaya -

Tawuran dan petasan selama awal Ramadan di Surabaya meningkat. Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Surabaya pun geram. Bersama kepolisian Satpol PP melakukan upaya pencegahan tawuran dan petasan dengan meningkatkan patroli hingga pagi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Cristijanto mengatakan bahwa tidak hanya aksi tawuran yang menjadi perhatian satuannya. Selain tawuran Satpol PP juga akan menyasar remaja yang menyalakan petasan selama Ramadan.

Eddy menegaskan, dirinya sudah meminta seluruh Camat dan Lurah di Surabaya agar merapat ke tokoh masyarakat, tokoh NU, tokoh Muhammadiyah, termasuk ke tokoh Bonek, PSHT, serta para Ketua RT/RW. Mereka diminta melakukan pendekatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terutama Lurah, karena skupnya lebih kecil supaya bisa ngomong ke anak-anak agar tidak lagi melakukan kegiatan seperti itu," katanya ketika dikonfirmasi detikJatim, Kamis (7/4/2022).

Eddy menambahkan bahwa langkah preventif yang selama ini dijalankan tidak mencukupi. Menurutnya perlu adanya langkah-langkah persuasif yang dilakukan di setiap wilayah di Kota Surabaya sebagai bentuk pendekatan dan pencegahan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Satpol PP juga mencatat praktik menyalakan petasan kaleng yang dilumuri spiritus juga semakin marak. Padahal sudah ada larangan mengenai itu. Karena selain membahayakan diri sendiri menyalakan petasan kaleng dilumuri spiritus akan mengganggu ketertiban umum.

Larangan itu, kata Eddy, sebagaimana termuat di Pasal 19 Perda No 2/2014 yang diperbarui dengan Perda 2/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).

Bunyinya, seseorang atau badan dilarang membuat, memperdagangkan, memperjualbelikan, serta menyalakan petasan. Tidak hanya petasan kaleng, Eddy menegaskan bahwa petasan dengan alat atau bahan apa pun dilarang.

"Yang dimaksud petasan di sini sesuatu yang bisa menimbulkan suara dan mengganggu ketentraman dan ketertiban. Suaranya di atas 5 desibel apalagi waktu malam hari, itu jelas-jelas melanggar," kata Eddy. "Berbahaya. Semua petasan dengan alat dan bahan apa pun pasti berbahaya."

Eddy mengimbau kepada anak-anak dan remaja, agar tidak menggunakan petasan kaleng dengan bahan spirtus. "Iya itu memang tidak boleh," kata Eddy.




(dpe/iwd)


Hide Ads