Karyawan showroom di Sidoarjo nekat mencuri mobil milik bosnya. Lima jam usai mencuri, pelaku langsung tertangkap.
Tersangka adalah Vega Manggala Ajitama, warga Wonokromo, Surabaya yang tinggal di Perumahan Tamandika, Desa Sidokerto, Buduran.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan tersangka adalah pelaku tunggal pencurian mobil Honda Jazz warna merah dengan nopol N 1435 RQ pada Senin (18/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusumo mengatakan pencurian itu terjadi pada 18 April 2022. Aksi pencurian itu sempat terekam kamera CCTV dan langsung dilaporkan.
"Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi tersangka dan polisi berhasil mengungkap. Tersangka Vega ini adalah karyawan korban sebagai tenaga jual beli mobil," kata Kusumo kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Kusumo menjelaskan modus operandi tersangka mencuri mobil korban yakni dengan menggunakan kunci cadangan. Kunci ini ditemukan dan disimpan pelaku saat terjatuh.
"Tersangka ini berniat ingin memiliki mobil tersebut lalu menggunakan kunci cadangan yang di dalam mobil, sempat baterainya habis dan tersangka mengganti baterainya tanpa sepengetahuan korban," jelas Kusumo.
Merasa sudah memegang kunci cadangannya, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Ia kemudian menggondol mobil Honda Jazz warna merah milik korban.
Usai membawa mobil itu, lanjut Kusumo, pelaku kemudian menyembunyikan mobil tersebut di tempat parkir RS Delta Surya. Tersangka sendiri kemudian berhasil ditangkap saat tengah ngopi di warkop di Jalan Pahlawan.
"Dengan adanya rekaman CCTV dari korban sehingga dalam waktu lima jam tersangka langsung ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, tutur Kusumo.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 326 KUHP. adapun ancaman hukuman yakni 5 tahun pidana penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," tandas Kusumo.
(abq/abq)