Dua pelaku curanmor di Sidoarjo ditangkap. Mereka ditangkap di Asemrowo, Surabaya. Salah satu dari pelaku terpaksa ditembak kakinya.
Kedua pelaku yakni Rafi Akbar (19) dan M Usman (28). Mereka merupakan spesialis curanmor di Surabaya dan Sidoarjo.
Aksi terakhir mereka diketahui dilakukan di Perumahan Kahuripan Nirvana, Desa Sumput pada 14-23 Februari 2022. Adapun motor yang dicuri Honda Scoopy dan Yamaha N-Max.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dalam aksinya, mereka bersama 3 pelaku lainnya yang kini telah diamankan Polrestabes Surabaya. Kusumo menyebut modus yang dipakai para pelaku yakni menggunakan kunci T.
"Pelaku menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya. Secara kebetulan, ada kendaraan yang tidak dikunci setir, jadi tersangka tinggal mendorong motor tersebut dan langsung membawanya kabur," kata Kusumo, Jumat (25/3/2022).
"Ada juga motor yang dicuri tersangka ini, saat diambil di dalam bagasinya ada STNK motor," imbuhnya.
Motor-motor hasil curian itu, lanjut Kusumo, dijual kepada seorang penadah. Saat ini penadah tersebut berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Atas aksinya ini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Adapun ancaman hukumannya yakni 7 tahun pidana penjara.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. Kini tersangka harus menjalani masa hukuman penjara selama 7 tahun, sesuai Pasal 363 KUHP," tandas Kusumo.
(abq/iwd)