Komplotan penjahat spesialis bobol sekolah di Surabaya diringkus. Empat pelaku ditangkap.
Unit Jatanras Polrestabes Surabaya meringkus keempat pelaku. Beberapa di antara pelaku ini ternyata masih ada yang berusia remaja.
Keempat pelaku antara lain berinisial CT (21), AMH (21), NM (21), MY (17), yang merupakan warga Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MY (17) yang masih remaja dan tergolong belum berusia dewasa dititipkan ke Dinas Sosial Kota Surabaya.
Sedangkan untuk tersangka NM, yang bersangkutan dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo karena pernah melakukan kejahatan di wilayah Kota Delta.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan penangkap berawal dari laporan pihak sekolah yang menjadi korban pembobolan.
Polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan, salah satunya dengan memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, kami amankan pelaku berinisial AMH di rumahnya," kata Mirzal, Kamis (3/2/2022).
Setelah menangkap satu pelaku. Kemudian polisi melakukan pengembang dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yakni CT dan NM.
"Mereka kami amankan di parkiran mal saat mereka jalan-jalan. Setelah itu, kami dapat keterangan bahwa barang-barang hasil curian mereka disimpan di sebuah kamar hotel di Surabaya," kata Mirzal.
Saat didatangi petugas, ada satu pelaku lain yakni MY beserta barang-barang bukti hasil curian mereka seperti laptop masih berada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, terungkap bahwa para pelaku sudah melakukan pembobolan sekolah SD dan SMP di Surabaya sebanyak 10 TKP.
"Para pelaku bersama-sama hunting atau survei mencari sasaran di wilayah Surabaya. Ketika sudah menemukan sasaran dan dirasa situasi sudah aman, para pelaku masuk dengan memanjat pagar dan mencongkel pintu sekolah, serta mengambil barang-barang berharga di ruangan tata usaha (TU) dan ruangan guru," ungkap Mirzal.
Dari kejahatan yang dilakukan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Sebanyak 7 buah laptop, 1 buah proyektor, 1 buah handycam, 3 buah ATM, helm, CCTV, serta tiga unit motor yang jadi sarana melakukan pencurian.
Para pelaku terancam jeratan hukum dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(dpe/fat)