Pasangan suami istri Andik (25) dan Elfrida Riski Malia (21) penipu 7 pengusaha kos-kosan di Mojokerto dan Jombang. Pasutri itu bawa kabur sepeda motor korban yang dipinjam dengan alasan mengantar anak berobat.
Pasutri asal Desa Jatidukuh, Gondang, Mojokerto itu diketahui sudah beraksi sebanyak 7 kali sejak November 2021 sampai April 2022. Kedua tersangka memang sengaja menyasar para pengusaha kos di Mojokerto Raya dan Jombang.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan bahwa selama November 2021 pasutri itu beraksi di 3 lokasi berbeda. Yakni di rumah kos Sekarputih, Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto, rumah kos di Desa/Kecamatan Mojowarno, Jombang, serta rumah kos di Desa/Kecamatan Ploso, Jombang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya pada Januari 2022, Andik dan Elfrida menyasar rumah kos di Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dan rumah kos di Desa Perning, Jetis, Mojokerto.
Terakhir pada April ini pasutri itu menipu pengusaha rumah kos di Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto dan rumah kos di Desa Penompo, Jetis, Mojokerto.
"Modusnya, pelaku ngekos di tempat korban. Setelah dua sampai tiga hari mereka mulai berkeluh-kesah kepada pemilik kos," kata Rofiq dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (18/4/2022).
Untuk melancarkan aksinya, Andik meminta istrinya merayu para korban. Elfrida dia minta meminjam sepeda motor pemilik kos untuk mengantar anaknya berobat ke puskesmas atau bidan terdekat. Kepada para pengusaha kos pasangan kriminal itu berdalih tidak mempunyai sepeda motor.
Para korban yang merasa iba pun meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka. Selanjutnya, Andik diam-diam menyelinap keluar dari tempat kos untuk menemui istrinya. Mereka lantas kabur menjual sepeda motor korban.
"Istrinya berperan meminjam sepeda motor korban untuk mengantar anaknya berobat ke puskesmas atau bidan terdekat," kata Rofiq.
Polisi menggagalkan aksi ke-8 pasangan ini pada 11 April 2022 lalu. Pasutri itu diringkus di sebuah rumah kos wilayah Kutorejo, Mojokerto sekitar pukul 24.00 WIB.
Dalam proses penangkapan itu polisi juga menyita barang bukti berupa 1 BPKB dan STNK sepeda motor milik salah satu korban, serta sejumlah perhiasan emas yang dibeli tersangka menggunakan uang hasil menipu.
Rofiq menegaskan, atas perbuatan mereka, Andik dan Elfrida akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. "Ancaman hukumannya di atas tiga tahun penjara," katanya.
Andik mengaku menjual sepeda motor hasil menipu itu ke seorang penadah seharga Rp 5 juta per unit. Ia nekat mengajak istrinya melakukan kejahatan karena terlilit utang Rp 10 juta serta untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari karena Andik tidak bekerja.
"Untuk kebutuhan sehari-hari, saya juga ada utang Rp 10 juta. Jadi, buat bayar utang juga," katanya.
(dpe/iwd)












































