Pasangan suami istri asal Sidoarjo berinisial FHS (28) dan W (40) diringkus polisi setelah melakukan penipuan terhadap seorang gadis di Mojokerto. Pasangan nikah siri itu berpura-pura menjadi seorang Anggota TNI dan ibu anggota Persatuan Istri TNI (Persit). Mereka berdalih mampu membuka aura negatif di wajah korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, FHS berkenalan dengan korban SA (25) melalui aplikasi kencan Tantan pertengahan Maret 2022. Saat itu, FHS mengaku sebagai anggota TNI berinisial A yang berdinas di Kodam V Brawijaya.
Komunikasi pelaku dengan gadis asal Desa Bulang, Prambon, Sidoarjo itu berlanjut melalui WhatsApp. Selanjutnya, giliran W melancarkan aksinya dengan menghubungi korban melalui WhatsApp pada 21 Maret. Emak-emak berusia 40 tahun itu mengaku sebagai istri atasan A alias anggota ibu-ibu Persit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"W berjanji akan menjodohkan korban dengan A. Kemudian W meminta foto korban, lalu ia meyakinkan korban kalau wajahnya tertutup aura negatif," kata Gondam kepada detikJatim, Rabu (13/4/2022).
W lantas memberi saran kepada SA untuk menghapus aura negatif tersebut. Sehingga A bisa jatuh cinta kepada korban. Caranya, SA harus menggelar akikah untuk dirinya dan keluarganya.
Termakan rayuan pelaku, Gadis yang bekerja sebagai buruh pabrik di Ngoro, Mojokerto itu 4 kali mentransfer uang untuk akikah ke rekening yang diberikan pelaku pada 21-22 Maret 2022. SA mengirim uang bertahap Rp 3,5 juta, Rp 4 juta, Rp 3 juta dan Rp 3,5 juta di mesin ATM Jalan Airlangga, Desa/Kecamatan Ngoro.
"Korban baru sadar telah ditipu pada 24 Maret 2022 setelah ia meminta alamat A tidak diberi," kata Gondam.
Akibat ulah pasangan suami istri warga Jalan Sunan Muria, Candi, Sidoarjo itu SA mengalami kerugian Rp 17,5 juta. Korban pun melapor ke Polres Mojokerto pada 31 Maret lalu.
Polisi akhirnya meringkus FHS dan W di Sidoarjo pada Rabu (6/4). Pasangan nikah siri ini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Usut punya usut, ternyata W residivis kasus yang sama di Polsek Taman, Sidoarjo tahun 2010.
"Kedua pelaku kami kenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tandas Gondam.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 4 bukti transfer, rekening koran korban, 7 kartu ponsel, 2 buku rekening pelaku, serta 2 jam tangan dan 3 sepatu milik pelaku yang dibeli dengan uang korban.
(dpe/sun)