Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Dipastikan Tak Dapat Remisi Lebaran

Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Dipastikan Tak Dapat Remisi Lebaran

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 14 Apr 2022 20:51 WIB
Lapas Klas II B Tulungagung
Lapas Klas II B Tulungagung/Foto: Adhar Muttaqin
Tulungagung - Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo tidak mendapatkan remisi Lebaran tahun ini. Ini karena Syahri dinilai tak memenuhi syarat. Saat ini Syahri menghuni Lapas Klas II B Tulungagung.

Kasi Binadik Giataja Lapas Kelas II B Tulungagung, Imam Fahmi, mengatakan Sayahri merupakan 1 dari 7 narapidana yang tidak memenuhi syarat untuk mendapat remisi. Untuk itu, namanya tidak diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Napi tipikor ada tujuh orang, semua enggak ada yang dapat," kata Imam Fahmi, Kamis (14/4/2022).

Menurut Imam, persyaratan dan tata cara pengusulan remisi narapidana tipikor salah satunya harus membayar denda dan uang pengganti. Denda ini sesuai dengan putusan majelis hakim.

Selain itu, mereka juga harus berkelakuan baik selama di penjara. Selanjutnya narapidana setidaknya telah menjalani minimal enam bulan massa penahanan.

"Untuk narapidana korupsi rata-rata belum membayar denda maupun uang pengganti," beber Imam.

Dikatakan Imam, Lapas Tulungagung saat ini terdapat tujuh narapidana korupsi. Di antaranya yakni mantan Bupati Syahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung Sutrisno.

Imam menjelaskan pada momen Idul Fitri tahun ini, pihaknya telah mengusulkan remisi terhadap 492 narapidana. Rinciannya, narapidana umum 238 orang dan narkoba 254 orang. Namun yang telah memenuhi syarat yakni 205 narapidana.

"Ada 205 yang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan. Penyebabnya macam-macam, karena masih berstatus tahanan, kemudian melakukan pelanggaran di dalam Lapas, kalau tipikor ya belum bayar denda dan uang pengganti itu," jelasnya.

Dari ratusan warga binaan yang diusulkan mendapatkan pemotongan masa pemidanaan, empat di antaranya diperkirakan akan langsung bebas.

Menurutnya, Lapas Klas II B Tulungagung saat ini menampung 697 narapidana. Adapun terbanyak didominasi dari kasus narkoba yang mencapai 357 narapidana.

"Kalau dikabulkan, hanya empat itu yang langsung bebas," kata Imam Fahmi.


(abq/abq)


Hide Ads