Di Tengah Kelangkaan, Warga Nganjuk Timbun Satu Ton Solar Bersubsidi

Di Tengah Kelangkaan, Warga Nganjuk Timbun Satu Ton Solar Bersubsidi

Sugeng Harianto - detikJatim
Kamis, 14 Apr 2022 04:15 WIB
Polisi amankan pelaku penimbunan 1 ton solar
Polisi amankan 1 ton BBM yang ditimbun di Nganjuk (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Nganjuk -

Di tengah kelangkaan BBM jenis solar dan pertalite, ada-ada saja oknum yang nekat mencari keuntungan. Di Nganjuk, seorang warga dibekuk polisi usai kedapatan menimbun 1 ton solar bersubsidi.

Akhirnya, barang bukti 1 ton solar bersubsidi ini diamankan Satreskrim Polres Nganjuk. Solar bersubsidi ini diamankan dari tersangka bernama Rizal Zain Al Alfian (40), warga Jalan Gajah Mada, Desa Mlorah Kecamatan Rejoso, Nganjuk.

"Betul jadi kami mengamankan tersangka berinisial RZ warga Desa Mlorah karena melakukan penimbunan BBM jenis solar dengan barang bukti 1 ton," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (13/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boy menjelaskan, 1 ton solar subsidi tersebut didapat pelaku usai membeli di beberapa SPBU. Rencananya, solar akan dijual kembali dengan selisih harga yang besar.

"Menurut keterangan RZ, solar tersebut didapat dari beberapa SPBU yang kemudian dijual kembali dengan selisih harga atau keuntungan yang cukup besar," terang Boy.

ADVERTISEMENT

Boy mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir pihaknya melakukan pengawasan stok BBM. Selain itu, pengawasan stok minyak goreng juga terus digencarkan.

"Selama beberapa waktu terakhir, kami telah melakukan berbagai upaya untuk mengawasi stok minyak goreng maupun BBM. Ini agar jumlahnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," terang Boy .

"Kami juga telah mengingatkan terkait tindakan tegas terhadap siapa saja yang ingin mengeruk keuntungan pribadi dengan menimbun stok bahan pokok maupun BBM," imbuhnya.

Saat diamankan, 1 ton solar bersubsidi ini masih dalam kemasan 18 drum kapasitas 60 liter. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 drum kosong serta buku dan struk pendistribusian solar.

"Adapun barang bukti terkait kasus ini adalah 2 mobil pick up, 2 buku pendistribusian, struk pendistribusian, 18 drum solar dengan kapasitas 60 liter dan 7 drum kosong," kata Boy.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta menjelaskan, terkait kasus penimbunan 1 ton solar bersubsidi, pihaknya telah memeriksa 3 orang. Namun baru satu yang ditetapkan tersangka.

"Dari tiga yang kita periksa baru satu ditetapkan tersangka selaku pemilik rumah tempat solar ditimbun. Tim masih memeriksa untuk mendalami keterlibatan oknum lainnya," ungkap Gusti.

"Adapun pelaku dijerat pasal 55 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 53 Jo Pasal 23 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 KUHP," tandas Gusti.




(hil/sun)


Hide Ads