Di tengah sukar dan langkanya masyarakat mendapatkan BBM, hal ini justru dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan. Polisi membongkar oknum yang melakukan jual beli bio solar dan pertalite dengan dokumen ilegal.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo mengatakan, tersangka adalah SRW. Pria asal Raas Sumenep ini dibekuk Selasa (5/4/2022) lalu saat berada di Pelabuhan Dungkek, Sumenep, Madura.
Puji menuturkan SRW bekerja sebagai juru kemudi truk. Ia ditangkap Subdit Gakkum Ditpolrairud Polda Jatim usai aksinya membawa sebuah pikap beserta jeriken berisi BBM jenis bio solar dan pertalite.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan (SRW) ini mengangkut BBM, rencananya akan dibawa ke Pulau Raas," kata Puji, Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan pengakuan SRW, seluruh bio solar dan pertalite yang diperoleh akan dijual kembali setibanya di Raas. Untuk mengelabui petugas, ia memang memiliki dokumen yang dibutuhkan. Namun, dokumen ini disalahgunakan atau tak sesuai dengan peruntukan izinnya alias ilegal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengungkapkan, kasus ini bermula ketika petugas memperoleh informasi terkait pengiriman BBM yang menggunakan surat izin palsu. Saat dikroscek, petugas mendapati pelaku hendak mengambil BBM pada sebuah SPBU di kawasan Sumenep, Madura.
Dalam perjalanan, petugas membuntutinya. Lalu, SRW berhenti di Pelabuhan Dungkek.
"Di tempat itu, pelaku beserta seluruh isi mobil langsung digeledah. Saat dikroscek, kami temukan adanya penyalahgunaan surat izin," tuturnya.
Lantas, polisi mengamankan SRW beserta mobil pikap hitam bernopol P 8504 EA. Selain membawa kendaraan dan mengamankan pelaku, petugas juga menyita 90 jeriken minyak bersubsidi yang terdiri dari 10 jeriken berisi pertalite dan 80 jeriken berisi bio solar.
"Untuk mengelabui petugas SPBU, yang bersangkutan (SRW) menyalahgunakan surat izin dari pihak-pihak terkait saat mengisi BBM. Tapi, saat kami dalami, ternyata surat-surat izin yang dimiliki itu palsu," ujarnya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Siswantoro membenarkan perihal tersebut. Dari hasil penyidikan, SRW mengakui bila surat atau dokumen ilegal itu malah digunakan berkali-kali.
(hil/iwd)