Polisi mengamankan 2 unit truk memuat 17 ton pupuk bersubsidi di Sampang. Truk ini diamankan karena pupuk-pupuk tersebut akan dijual keluar Madura.
Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan dua truk diamankan pada Hari Selasa (12/04), sekitar pukul 20.30 WIB. Dua truk itu yakni masing-masing bernopol A 8775 YX dan D 8953 UA.
"Kami amankan 2 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi, satu truk 180 karung Pupuk Za, satunya lagi bermuatan 160 Pupuk NPK, yang disinyalir akan di jual keluar Madura," kata Arman, Rabu (13/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arman, selain truk dan pupuk, pihaknya juga turut mengamankan tiga tersangka yang bertindak sebagai sopir dan seorang kernet. Ketiganya merupakan warga Sampang yakni Mat Sari (51), Muhlis Putra (29) dan Hidayat (21).
Saat ini, lanjut Arman, pihaknya tengah memburu pemilik dan penadah pupuk bersubsidi ini. Ia menegaskan penjualan pupuk bersubsidi merupakan melanggar hukum.
"Untuk pemilik pupuk masih kita dalami, sabar. Untuk perkembangan kasus lebih lanjut akan segera kami diinformasikan," tutur Arman.
Arman membeberkan modusnya yang dipakai ketiga tersangka yakni mengambil pesanan pupuk bersubsidi di sejumlah kios yang berada di Sampang dan Pamekasan. Usai diangkut, pupuk ini kemudian dibawa keluar Madura.
"Mereka mengambil pupuk bersubsidi tersebut di kios - kios di wilayah Hukum Polres Sampang yaitu Kecamatan Karang Penang dan juga mengambil di wilayah Kabupaten Pamekasan," beber arman.
Kasus penjualan pupuk keluar daerah ini, melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 ke 3(e) Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana Ekonomi sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
(abq/iwd)