Penyelundupan Burung Langka via Laut dari Banjarmasin ke Surabaya Digagalkan

Penyelundupan Burung Langka via Laut dari Banjarmasin ke Surabaya Digagalkan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 04 Apr 2022 17:50 WIB
Ratusan burung langka diamankan
Ratusan burung langka diamankan/Foto: Praditya Fauzi Rahman
Surabaya - Ratusan ekor burung dilindungi diamankan Polres Pelabuhan dan BKSDA Tanjung Perak Surabaya. Dalam kasus ini petugas juga mengamankan dua orang.

Mereka adalah DS (34) warga Tulungagung dan EF (29) warga Gresik.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan penangkapan itu berlangsung selama 2 hari. Pada hari Minggu (27/3) malam, pihaknya mendapat informasi akan ada penyelundupan satwa melalui jalur laut.

Sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian personel gabungan melakukan kroscek ke Pelabuhan Djamrud Tanjung Perak Surabaya. Laporan itu ternyata benar.

Ratusan satwa dilindungi itu diangkut oleh truk dan berlabuh dengan kapal KM Dharma Rucitra I Banjarmasin. Kapal tersebut tiba sekitar pukul 02.00 WIB.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, ternyata di dalam truk yang dikemudikan oleh EF terdapat 7 jenis burung dilindungi, yaitu Murai Batu, Tledekan, Srindit, Cucak Ijo, Gelatik, Beo, dan Ciblek," ujar Arief, Senin (4/4/2022).

Satwa serta pengemudi truk tersebut dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan, satwa yang dilindungi diserahkan ke Petugas Karantina Hewan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya.

Total petugas menyita 94 ekor burung jenis Murai Batu, 300 ekor burung Kolibri, 2 ekor burung Cicilan, 9 ekor burung Kapas Tembak, 60 ekor burung jenis Cucak Ijo, 15 ekor burung Tledekan, 50 ekor burung Srindit, 84 ekor burung Cucak Hijau, 20 ekor burung Kacer, 10 ekor burung Gelatik 5 ekor burung beo, hingga 20 ekor burung Ciblek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Adapun ancaman hukumannya yakni 5 tahun pidana penjara dan densa Rp 100 juta dan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.


(abq/iwd)


Hide Ads