Nasib Joddy Sopir Vanessa Angel Ditentukan Hari Ini

Nasib Joddy Sopir Vanessa Angel Ditentukan Hari Ini

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 11 Apr 2022 09:37 WIB
tubagus joddy
Tubagus Joddy (Foto file: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Sidang perkara kecelakaan yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan suaminya, memasuki babak akhir. Majelis hakim PN Jombang akan memutuskan hukuman bagi terdakwa Tubagus Joddy (24) hari ini.

"Sidang Joddy dijadwalkan hari ini dengan agenda sidang pembacaan putusan," kata Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah kepada detikJatim, Senin (11/4/2022).

Seperti biasa, sidang pembacaan vonis untuk Joddy akan digelar di Ruangan Kusuma Atmadja, PN Jombang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang terakhir perkara kecelakaan maut artis Vanessa Angel juga akan diikuti jaksa penuntut umum (JPU), Aldi Demas dan Adi Presetyo. Sedangkan Joddy didampingi tim penasihat hukumnya.

Namun, Riduansyah belum bisa memastikan jam pelaksanaan sidang putusan untuk sopir mendiang Vanessa Angel tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadwal sidang pidana bisa jam 10 sampai 11 mulainya, tapi belum diketahui kesiapan dari lapas sama kejaksaan," terangnya.

Pada sidang perdana 27 Januari 2022, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.

JPU lantas menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun pada Kamis (17/3). Karena jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diketahui, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanessa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.




(hil/fat)


Hide Ads