Peracik Petasan di Kediri Diamankan hingga Sita Barang Bukti

Peracik Petasan di Kediri Diamankan hingga Sita Barang Bukti

Andhika Dwi - detikJatim
Minggu, 10 Apr 2022 19:43 WIB
Peracik petasan dan puluhan kilogram bubuk petasan di Kediri diamankan.
Peracik petasan dan puluhan kilogram bubuk petasan di Kediri diamankan (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri -

Peracik petasan berhasil diamankan Polsek Wates, Kediri. Dari tangan para peracik dan pedagang itu puluhan kilogram bubuk petasan diamankan.

Bubuk petasan itu diamankan polisi dari peracik petasan di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Pelaku ditangkap saat hendak menjual bahan peledak itu kepada orang lain.

Penggerebekan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Wates di sebuah rumah produksi petasan di Desa Blabak. Tiga orang yang diduga menjadi pembuat petasan ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka adalah Dipa Yudha Purnama dan Muhammad Nur Arifin, warga Desa Blabak para pembuat bubuk petasan. Sedangkan Muhammad Nurdin, warga Kecamatan Ngadiluwih sebagai penjual petasan. Dari tangan mereka polisi menyita 34 bungkus bubuk petasan dengan berat 17 kilogram.

Kapolsek Wates AKP Suharyanta mengatakan penangkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang mengeluhkan banyaknya petasan di daerahnya. Setelah diselidiki petugas menangkap Nurdin Sulaiman saat hendak melakukan transaksi dengan seseorang.

ADVERTISEMENT

"Dari rumah tersangka ini diamankan 8 kilogram bubuk petasan. Kemudian kami kembangkan dan menangkap dua pembuat bubuk petasan di Desa Blabak Kandat," kata Suharyanta kepada detikJatim, Minggu (10/4/2022).

Dari penyelidikan polisi diketahui jika pelaku mampu membuat 15 kilogram bahan petasan dalam sehari. Mereka menjual secara online dengan harga Rp200 ribu per kilogram. Sejak awal Ramadan hingga sekarang mereka sudah menjual 80 kilogram bubuk petasan.

Kapolsek menambahkan, para pelaku memproduksi bahan petasan itu hanya saat ramadan. Bahan petasan yang dibuat berkualitas nomor dua dengan bahan campuran belerang, aluminium powder, bubuk potasium klorat KCL-O3, dan semen.

Dari pengakuan pelaku, untuk satu kilogram bahan petasan jadi dijual dengan harga Rp200 ribu rupiah. Dari penjualan itu kurir mendapatkan upah Rp20 ribu per kilo.

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Wates. Mereka terancam dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumam maksimal 20 tahun penjara.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads