Sejak dulu setiap Ramadan tiba remaja di Surabaya kerap meramaikan suasana sahur atau setelah tarawih dengan bermain petasan. Apakah hal itu masih boleh dilakukan di Surabaya?
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menegaskan bahwa Pemkot Surabaya melarang penjualan dan penggunaan petasan di Kota Pahlawan. Larangan itu bahkan berlaku tidak hanya selama Ramadan.
Larangan itu sudah termuat dalam Pasal 19 Perda Surabaya 2/2014 yang diperbarui dengan Perda 2/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Wali Kota Surabaya pada 29 Maret 2022 lalu juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 45115599/436.8.5/2422 tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan ldul Fitri 1443 H/2022.
Bila terbukti melanggar, Eddy menegaskan bahwa personel Satpol PP Kota Surabaya akan memberikan sanksi berupa teguran lisan dan penertiban. Selain itu para pelanggar juga akan dijerat sanksi administratif.
"Nanti, kami mengacu dari Perda langsung melakukan penertiban dan penerapan sanksi," kata Eddy kepada detikJatim, Jumat (8/4/2022).
Dia menjelaskan, bila ada unsur pidana di dalamnya pihaknya akan menggandeng Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Kalau menyangkut pidana tentu kami akan menyerahkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Eddy mengaku dirinya sudah mengerahkan seluruh personel Satpol PP untuk melakukan penertiban. Tidak hanya itu semua personel yang ada di 31 kecamatan di Surabaya juga sudah dia minta mengawal penertiban ini bekerja sama dengan polsek dan koramil setempat.
"Kalau dari pusat, setiap hari kami kerahkan sekitar 100 orang. Ini belum yang di kecamatan, karena masing-masing kecamatan itu ada 20 personel TNI, Polri, dan Pol PP Kecamatan," tuturnya.
Selain petasan, masyarakat juga diminta tidak menjajakan minuman beralkohol. Terutama saat Ramadan. Imbauan itu sudah disampaikan kepada seluruh pengelola restoran, rumah makan, kafe, serta warung yang ada.
(dpe/iwd)