Polisi meringkus seorang bocah di bawah umur yang menjual bahan peledak di Ponorogo. Bocah tersebut berinisial AM (16), warga Desa Ketandan, Dagangan, Madiun. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
AM diamankan Polsek Sampung, Ponorogo usai kedapatan menjual bahan peledak untuk bahan petasan. Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan saat ditangkap, pelaku membawa serbuk petasan sebanyak 3 kilogram.
"Pelaku ini mau transaksi jual beli bubuk petasan, di areal hutan Sampung Parang lalu kita amankan," tutur Catur kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catur menyebut pelaku mendapat bahan petasan tersebut dari toko online. Kemudian diracik dan dijual kembali.
"Serbuk belerang, aluminium, potasium dicampur dan kemudian dijual per kilogram Rp 200 ribu," papar Catur.
Selain menjual di Ponorogo, pelaku juga menjual ke Boyolali dan Brebes masing-masing satu kilogram. Pelaku belajar meracik dari tutorial YouTube.
"Jual di Boyolali dan Brebes itu lewat online. Kalau area Ponorogo secara langsung," tambah Catur.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, lanjut Catur, yakni 3 kilogram bubuk petasan, 1 bendel sumbu petasan, 1 buah handphone, 1 unit motor, 2 lembar resi pengiriman serbuk, 1 buah tas merah, 2 kilogram bubuk belerang, 90 gram bubuk aluminium.
Lalu, 30 gram bubuk aluminium powder, 1 buah plastik bekas potasium, 1 lembar plastik untuk mencampur bahan bubuk petasan, 1 bendel plastik ukuran 1 kilogram, 1 buah saringan, 1 buah centong dan 2 buah kardus wadah.
"Pelaku mulai berjualan 2 minggu sebelum puasa, sudah terjual 3 kilogram bubuk petasan," imbuh Catur.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang berisi 'Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak'.
"Ancaman hukuman, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," pungkas Catur.
(hil/iwd)