Anggota Gerombolan Bikers yang Rusak Motor Warga Jombang Diringkus

Anggota Gerombolan Bikers yang Rusak Motor Warga Jombang Diringkus

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 08 Apr 2022 22:17 WIB
Salah satu kelompok bikers pengeroyok warga di Jombang sudah ditangkap.
Salah satu kelompok bikers pengeroyok warga di Jombang sudah ditangkap. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Aksi anarkis gerombolan bikers dari salah satu perguruan silat di Jombang, menjadi viral di medsos beberapa waktu lalu. Polisi berhasil meringkus satu pelaku yang mengeroyok seorang pemotor dan merusak sepeda motor korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, aksi anarkis tersebut berawal dari kegiatan penggalangan dana di Dusun Dempok, Desa Grogol, Diwek pada Kamis (31/3) malam. Kegiatan tersebut diikuti 50-100 anggota salah satu perguruan silat dari Jombang, Nganjuk dan Lamongan.

Menjelang tengah malam, penggalangan dana dibubarkan aparat setempat. Para pesilat pun berkonvoi mengendarai sepeda motor dari Desa Grogol ke arah barat atau sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka lantas berbuat anarkis terhadap sejumlah pengguna jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sholahuddin Akbar, mahasiswa Unhasy menjadi salah satu korban mereka. Saat itu, Akbar mengendarai sepeda motor Honda BeAT nopol S 2464 Z. Karena korban dikira anggota perguruan silat lain.

"Korban ini dikira salah satu dari perguruan silat yang berbeda. Padahal pada kenyataannya bukan. Korban merupakan mahasiswa dari Unhasy yang saat itu sedang melintas pulang," kata Giadi saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (8/4/2022).

ADVERTISEMENT

Gerombolan pesilat mengeroyok Akbar. Bahkan, sepeda motor korban juga dirusak menggunakan batang bambu. Sehingga korban menderita memar pada kepala dan punggung.

Korban pun melaporkannya ke Satreskrim Polres Jombang. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sepanjang jalur konvoi, serta menggali keterangan dari sejumlah saksi.

Sejauh ini, polisi berhasil mengidentifikasi 1 pelaku yang mengeroyok korban dan merusak sepeda motornya. Yaitu Araya Daviza (19), warga Desa Gondangmanis, Bandar Kedungmulyo, Jombang. Araya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang.

"Tersangka ini residivis kasus yang sama di Nganjuk, divonis 11 bulan. Baru keluar, kemudian melakukan perbuatannya lagi," terang Giadi.

Akibat perbuatannya, kata Giadi, Araya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Tak puas sampai di sini, polisi terus memburu pelaku lainnya.

"Kami juga mendapati identitas lainnya. Kami pastikan ada tersangka lain, masih kami lakukan pengejaran," tegasnya.

Sementara, tersangka Araya mengaku pengeroyokan dilakukan oleh teman-temannya lebih dulu. Ia hanya ikut-ikutan melakukan aksi pengeroyokan saat melihat temannya memukuli korban.

"Yang memukul banyak. Teman-teman memukul dulu, saya ikut-ikutan," tandasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads