Polisi mengamankan pelaku pencurian sapi di Desa Bantal, Asembagus, Situbondo. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan kehilangan sapi.
Pelaku adalah SH (22) warga setempat. Sedangkan korban adalah Miswana yang merupakan ibu kandung pelaku.
Kapolsek Asembagus, Iptu I Gede Sukarmadiyasa mengatakan pihaknya akan tetap memproses secara hukum meski pelaku adalah anak korban. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski pelaku anak kandung korban, tetap akan diproses secara hukum. Pelaku sudah jadi tersangka dan dibidik dengan pasal 363 ayat 1 KUHP," kata Gede, Kamis (7/4/2022).
Gede menuturkan pencurian itu terjadi pada Rabu (6/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu Ermawi orang yang dipercaya menjaga sapi korban melaporkan ke korban bahwa sapi jenis Limusin telah raib.
Mendapat laporan itu, korban langsung melaporkan kehilangan itu ke polsek setempat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan oleh TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi tersebut, pelaku mengerucut ke SB yang tak lain anak kandung korban.
"Setelah terpenuhi alat bukti, kami langsung mengamankan pelaku," ujar Gede.
Usai diamankan, pelaku kemudian mengakui pencurian sapi milik ibunya. Sapi itu kemudian dijual dengan harga RP 9 juta.
Pelaku berdalih mencuri sapi itu untuk melunasi utangnya yang mencapai Rp 6 juta. Pelaku mengaku mempunyai utang setelah menggadaikan motornya.
(abq/iwd)