Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto (Wawan) menggugat Kapolda Jatim. Wabup Wawan menuntut agar kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Anna Mu'awanah ditindaklanjuti lagi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto buka suara menanggapi. Secara singkat ia mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas untuk mengajukan gugatan.
"Praperadilan itu haknya mereka, pelapor merasa gugatanya tidak sesuai dengan yang diinginkan," kata Dirmanto kepada detikJatim, Rabu (6/4/2022).
Menurut Dirmanto, Polda Jatim mengaku siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Sebab penghentian kasus dugaan pencemaran nama baik yang yang dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah sudah sesuai prosedur.
"Ya silahkan, nanti di persidangan akan diuji apakah SP3 itu sudah sesuai prosedur atau tidak," ujar Dirmanto.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto (Wawan) menggugat Kapolda Jatim. Wawan menuntut agar kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Anna Mu'awanah ditindaklanjuti lagi.
M Sholeh, penasihat hukum Wabup Wawan mengatakan gugatan pra peradilan kliennya telah didaftarkan di PN. Gugatan ini dilakukan karena kasus aduan kliennya kepada terlapor Anna Mu'awanah dihentikan.
"Gugatan praperadilan ini sudah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kenapa tidak didaftarkan di PN Bojonegoro sebab kita yang gugat adalah Polda Jatim maka locus delicti yaitu harus di PN Surabaya," ujar Sholeh, Rabu (6/4/2022).
Menurut Sholeh, gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim ini terkait dengan terkait terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Simak Video "Video: Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik "
(abq/iwd)