Wabup Bojonegoro Ajukan Praperadilan Gegara Aduannya ke Bupati Dihentikan

Wabup Bojonegoro Ajukan Praperadilan Gegara Aduannya ke Bupati Dihentikan

Tim DetikJatim - detikJatim
Rabu, 06 Apr 2022 18:26 WIB
wabup bojonegoro gugat pra peradilan karena aduannya dihentikan
Wabup Bojonegoro gugat pra peradilan Kapolda Jatim karena aduannya dihentikan (Foto: Dok. M. Sholeh)
Bojonegoro -

Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto (Wawan) menggugat Kapolda Jatim. Wawan menuntut agar kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Anna Mu'awanah ditindaklanjuti lagi.

M Sholeh, penasihat hukum Wabup Wawan mengatakan gugatan pra peradilan kliennya telah didaftarkan di PN. Gugatan ini dilakukan karena kasus aduan kliennya kepada terlapor Anna Mu'awanah dihentikan.

"Gugatan praperadilan ini sudah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kenapa tidak didaftarkan di PN Bojonegoro sebab kita yang gugat adalah Polda Jatim maka locus delicti yaitu harus di PN Surabaya," ujar Sholeh, Rabu (6/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sholeh, gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim ini terkait dengan terkait terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

"Pengaduan ini awalnya di Polres Bojonegoro, akhirnya ditarik ke Polda Jatim. Pada tanggal 2 Februari 2022 dinyatakan bukan merupakan tindak pidana, sehingga dihentikan," kata Sholeh.

ADVERTISEMENT

Sholeh menambahkan dihentikannya aduan itu karena polisi memakai surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Melalui surat itu, maka kasus aduan kliennya tak bisa dilanjutkan karena tak ada unsur pidananya.

"Menurut kami bisa, karena bukan berarti tidak bisa ditindaklanjuti. Sebab masih ada KUHP, ada pasal 310 siapapun yang merasa namanya dicemarkan," terang Sholeh.

Sebelumnya, polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Wabup Bojonegoro Budi Irawanto yang merasa namanya dicemarkan dalam grup WhatsApp.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyelidikan kasus itu dihentikan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

"Dari hasil penyelidikan selama ini yang dilakukan oleh Subdit Siber, kita mengambil keputusan bahwa untuk perkara tersebut, terkait ITE dugaan pencemaran nama baik melalui grup Whatsapp di kelompok jurnalis dan informasi itu dihentikan penyelidikannya," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (2/2/2022).




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads