3 Traktor Disita Kejari Ponorogo di Kasus Korupsi Alsintan Rp 4 Miliar

3 Traktor Disita Kejari Ponorogo di Kasus Korupsi Alsintan Rp 4 Miliar

Charolin Pebrianti - detikJatim
Rabu, 16 Mar 2022 16:57 WIB
korupsi di ponorogo
Korupsi di Ponorogo (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Sebanyak 3 unit traktor diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dalam kasus korupsi Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan). Tersangka adalah eks Kasie Alsintan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan, Mardan. Dia telah diamankan sejak November 2021.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi membenarkan hal itu. Affandi mengatakan pihaknya sudah melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Perkaranya penyalahgunaan penyaluran bantuan hibah mesin pertanian dari Dirjen Sarpras Pertanian Kementan RI tahun 2018, serta bantuan hibah berasal dari APBD Provinsi tahun anggaran 2019 kepada kelompok tani," tutur Affandi kepada detikJatim, Rabu (16/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Affandi menambahkan, bantuan hibah tersebut disalurkan tersangka kepada kelompok tani fiktif. Kemudian, ada juga traktor dijual kepada pihak ketiga atau swasta.

Tidak hanya itu, ada bantuan hibah yang tidak ditulis di berita acara serah terima barang (BASTB) yang sudah ada.

ADVERTISEMENT

"Total kerugian Rp 4 milyar lebih," imbuh Affandi.

Menurut dia, setelah hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap (P21), pihaknya akan menyusun rencana dakwaan. Kemudian, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 1 dan 3, yang mencakup penggelapan dalam jabatan yang dilakukan KUHP, dikonversi dalam UU Korupsi 31 tahun 1999 juncto pasal 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi," kata Affandi.

Menurut Affandi, ancaman hukuman pasal 2 undang-undang tersebut adalah 5 tahun. Sedangkan pasal 3 paling rendah 4 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Seperti dokumen pengadaan hingga penyerahan Alsintan serta 3 unit traktor roda 4 yang tidak disalurkan.

"Barang sitaan nanti menunggu sidang, apakah dilelang, dikembalikan, atau diserahkan," tandas Affandi.




(hse/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads