Kuasa Hukum Majikan Sebut Karyawati yang Ngaku Disekap Gelapkan Rp 1 M

Kuasa Hukum Majikan Sebut Karyawati yang Ngaku Disekap Gelapkan Rp 1 M

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 01 Apr 2022 16:58 WIB
penyekapan di malang
Kuasa majikan yang dituduh melakukan penyekapan (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang -

Majikan yang dituduh telah menyekap seorang karyawati di Kabupaten Malang, angkat bicara. Mereka membantah segala tuduhan yang disampaikan karyawati berinsial GR tersebut.

Hatarto Pakpahan selaku kuasa hukum F pemilik toko grosir sembako tempat GR bekerja menjelaskan, awal mulanya terungkap adanya indikasi penggelapan uang atau dana toko yang diduga kuat dilakukan oleh GR.

Nilainya cukup fantastis yakni senilai Rp 1 miliar, yang diduga dilakukan dalam kurun waktu November 2021 sampai Januari 2022. GR sendiri statusnya adalah kepala toko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi klien kami menemukan adanya penggelapan dana perusahaan senilai hampir Rp 1 miliar, kurun waktu Nopember 2021 sampai Januari 2022. Ketika diklarifikasi kepada yang bersangkutan (GR), dia mengakui dan sanggup membayar dengan mencicil," tegas Hatarto kepada wartawan di Mapolres Malang, Jumat (1/4/2022).

Hatarto mengatakan modus dugaan penggelapan uang toko yang dilakukan oleh GR yakni dengan meminjam uang kepada konsumen atau pelanggan toko dan menjual barang tak sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.

ADVERTISEMENT

"Untuk modusnya adalah meminjam uang kepada konsumen yang nantinya diganti dengan barang. Barang apa? sesuai dengan usaha dari klien kami, yakni sembako. Kedua, menjual barang (sembako) yang tak sesuai dengan jumlah yang dibayarkan," bebernya.

"Misalnya, menjual gula sebanyak 5 ton. Tapi yang tercatat dijual hanya 3 ton saja. Sisanya dijual sendiri oleh yang bersangkutan, tanpa uangnya masuk ke toko," sambung Hatarto.

Modus dugaan penggelapan itu terungkap, setelah F selaku. pemilik toko menemukan adanya perbedaan dari jumlah barang yang keluar (terjual) dengan pemasukan hasil penjualan.

Selain itu, F banyak menerima tuntutan dari konsumen untuk mengganti uang yang dipinjam oleh GR. Ketika diklarifikasi GR mengaku telah menggelapkan uang toko dan kemudian menyanggupi untuk mengembalikan dengan cara mencicil.

"Yang bersangkutan (GR) mengakui perbuatannya, dan hanya sanggup membayar Rp 800 juta saja dengan dicicil. Klien kami menyetujui," tuturnya.

Karena banyaknya konsumen yang menuntut dan menagih, GR diminta datang ke toko. Tujuannya untuk menjawab tuntutan para konsumen atas perbuatan yang dilakukan. Selain menagih komitmen GR untuk mencicil uang yang diduga digelapkan.

"GR menyetujui dan klien kami meminta suaminya ikut mendampingi. Jadi tidak betul ada penyekapan yang diberitakan selama tiga hari itu, karena GR ada di dalam kamar bersama suaminya, dan orang tuanya sering datang berkunjung," tegasnya.

Hatarto mengaku kliennya terkejut saat GR justru mengadu telah disekap selama 10 hari dan dipekerjakan ketika masih di bawah umur. Karena dalam kesepakatan awal, GR mengakui dan sanggup membayar dengan cara mencicil, sekaligus meminta agar tidak dibawa ke proses hukum.

"Justru yang bersangkutan mengadu telah disekap. Padahal dalam kesepakatan awal meminta agar tidak dibawa ke proses hukum. Klien kami sebenarnya pernah melaporkan kasus ini ke Polsek Wajak," tandasnya.

Hatarto mengaku semua fakta-fakta yang ditemukan sesuai keterangan dari kliennya, akan disampaikan kepada penyidik disaat kliennya diundang untuk dilakukan klarifikasi atas pengaduan GR.

"Kami akan menyampaikan semua ini kepada penyidik. Bahwa ini fakta yang sesungguhnya terjadi. Tidak ada penyekapan bahkan justru yang bersangkutan menggelapkan uang toko," pungkasnya.




(iwd/iwd)


Hide Ads