Polisi Terus Dalami Dugaan Karyawati Toko Disekap Majikan di Malang

Polisi Terus Dalami Dugaan Karyawati Toko Disekap Majikan di Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 30 Mar 2022 20:08 WIB
penyekapan di malang
GR dan kuasa hukumnya di Polres Malang (Foto: Istimewa)
Malang -

Seorang karyawati toko berinisial GR (18), mengaku disekap majikan selama 10 hari. Polisi masih mendalami adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan kasus dugaan penyekapan tersebut masih berstatus pengaduan. Dan pihaknya tengah mendalami berdasarkan pengaduan GR sebagai saksi korban.

"Kita masih mengkaji dan meneliti, dan itu masih dalam bentuk pengaduan," kata Donny saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Donny membeberkan pendalaman sebagai bahan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana penyekapan adalah pengaduan saksi korban.

"Kita masih mendalami, dengan nantinya meminta keterangan saksi-saksi," bebernya.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum GR, Agus Subyantoro membenarkan perkara yang dibawa ke Polres Malang baru diterima sebagai bentuk pengaduan.

"Belum laporan, masih bentuk pengaduan di SPKT Polres Malang. Sesuai SOP-nya memang begitu," tegas Agus terpisah.

Agus menambahkan pascapengaduan yang dilayangkan ke Polres Malang, pihaknya belum menerima adanya panggilan untuk pemeriksaan saksi korban.

"Belum ada panggilan pemeriksaan," pungkasnya.

GR sendiri mengaku disekap majikannya, F (40), selama 10 hari. Gara-garanya penjualan GR tak memenuhi target dan F menuduh GR menggelapkan uang penjualan.




(iwd/iwd)


Hide Ads