Seorang karyawati toko di Malang mengaku disekap majikannya selama 10 hari. Kuasa hukum si majikan membantah pengakuan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya Hatarto Pakpahan, pemilik toko berinisial F (40), memberikan klarifikasi terkait tuduhan penyekapan itu. Kepada awak media, Hatarto membeberkan bagaimana peristiwa tersebut terjadi menurut versinya.
Hatarto mengatakan informasi sebagaimana diberitakan bahwa GR disekap selama 10 hari adalah tidak benar. Fakta yang terjadi, kata Hatarto, diawali atas perbuatan GR sebagai kepala toko menggelapkan uang toko hingga Rp 1 miliar. F kemudian meminta pertanggungjawaban GR untuk mengembalikan uang yang telah digelapkan GR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan GR mengakui perbuatannya dan meminta perdamaian, tidak membawanya ke proses hukum. GR menyanggupi bisa mengembalikan hanya sebesar Rp 800 juta dengan cara mencicil," ujar Hatarto dalam jumpa pers di Polres Malang, Jumat (1/4/2022).
Menurut Hatarto, kliennya waktu itu menyetujui tawaran GR. Meskipun pengembalian jauh dari total uang toko yang sudah digelapkan. Ternyata persoalan tidak berhenti disitu, GR diketahui banyak meminjam uang kepada pelanggan atau konsumen toko majikannya, dan mereka kemudian banyak berdatangan untuk menagih.
F sebagai pemilik toko kemudian meminta GR agar mau datang ke toko. Tujuannya apa? Untuk menjawab tuntutan dari konsumen yang telah dipinjami uang.
"Klien kami kemudian berdiskusi dengan GR dan keluarganya, itu kata kuncinya bukan memaksa, tapi supaya GR mau menjawab tuntutan para konsumen yang sudah komplain. Singkatnya, beliau (GR) bersedia sambil menunggu proses pembayaran yang telah disanggupi itu," terang Hatarto.
Hatarto menambahkan GR tinggal di rumah majikannya tidak seorang diri, melainkan ditemani oleh suaminya. Dan itu dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak, yang tujuannya adalah menjawab komplain dari konsumen yang pernah dipinjam uangnya oleh GR.
"Jadi GR datang ke rumah atau toko bersama suaminya atas persetujuan kedua belah pihak. Tujuan apa? Untuk menjawab komplain dari konsumen yang berdatangan ke toko. Itulah fakta sesungguhnya," ujar Hatarto.
Hatarto melanjutkan bersama suaminya GR menempati salah satu kamar. Memang F memiliki asrama atau mes untuk pegawai yang lokasinya dalam satu tempat.
"Selama tinggal di kamar bersama suaminya, kondisi kamar lengkap semua peralatan. Bahkan ada pintu lebar, jika ingin melarikan diri apabila itu memang dikatakan disekap sangat bisa. Bahkan orang tuanya berulangkali berkunjung ke toko dan GR bersama suaminya bebas beraktivitas meskipun itu di luar toko," jelas Hatarto.
Hatarto juga mengklarifikasi jika GR bukan lagi anak di bawah umur. Usianya saat ini telah menginjak 18 tahun, dan GR sudah berstatus menikah. "Secara hukum, seseorang meski belum berumur 18 tahun, tapi sudah menikah, secara hukum sudah dianggap dewasa," tuturnya.
Hatarto mengaku semua fakta-fakta yang ditemukan ini akan disampaikan kepada penyidik di saat kliennya diundang untuk dilakukan klarifikasi atas pengaduan GR.
"Kami akan menyampaikan semua ini kepada penyidik. Bahwa ini fakta yang sesungguhnya terjadi. Tidak ada penyekapan bahkan justru yang bersangkutan menggelapkan uang toko," pungkasnya.
(iwd/iwd)