Pengacara Bakal Laporkan TPPU ke Bos KSP di Banyuwangi yang Tipu Rp 260 M

Pengacara Bakal Laporkan TPPU ke Bos KSP di Banyuwangi yang Tipu Rp 260 M

Ardian Fanani - detikJatim
Rabu, 30 Mar 2022 21:43 WIB
bos ksp tinara rogojampi
Bos KSP Tinara, Linggawati Wijaya,(Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi -

Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Linggawati Wijaya, dijebloskan ke penjara. Linggawati ditahan setelah berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kuasa hukum korban bakal melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Abdul Malik, kuasa hukum 10 korban KSP Tinara mengatakan, pihaknya berupaya berupaya melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pusat. Namun Malik mengaku, pelaporan perkara TPPU tersebut harus menunggu putusan pidana penipuan dan penggelapan.

"Kita akan laporkan TPPU," ujar Malik kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diakui, saat ini masih ada 10 orang yang melaporkan kasus ini. Masih banyak nasabah yang belum melaporkan bos KSP ini. Nasabah KSP Tinara yang mencapai 416 orang tersebut, tampaknya masih banyak yang berharap tabungannya bisa keluar.

"Masih hanya 10 orang yang kita dampingi untuk laporan, sedangkan ratusan orang lainnya masih banyak yang belum melaporkan," kata Malik.

ADVERTISEMENT

Malik mengatakan seharusnya para nasabah juga melaporkan KSP Tinara. Dikarenakan, banyak tabungan atau dana para nasabah yang tidak cair.

"Totalnya memang sekitar 416 orang yang kerugiannya sekitar Rp 260 miliar. Harusnya, para nasabah bersama-sama melaporkan juga, tidak hanya menunggu dana yang tidak mungkin akan cair," katanya.

Padahal, jelas Malik, para nasabah kebanyakan warga Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan dari 10 orang pelapor tidak ada 10 persen dari kerugian para nasabah.

"Makanya kami akan terus memantau proses hukum yang dilakukan, dikarenakan aset yang disita oleh kurator tidak bisa jalan. Disebabkan aset yang diserahkan oleh Linggawati kepada korator malah aset milik orang lain," terangnya.

Maka dari itu, masih kata Malik, korator tidak bisa membagikan aset milik Linggawati kepada para nasabah. Dari itulah, pihaknya meyakini jika dana para nasabah tidak akan cair.

"Selama dua tahun terakhir ini, Linggawati ini tidak ada etikat baik kepada para nasabah. Malahan, uang para nasabah tidak diketahui dilarikan kemana," ungkapnya.

Malik menambahkan, jika kasus tersebut sudah ada yurisprudensi atau serangkaian putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan. Bahkan, notaris Devi Chrisnawati yang bersama-sama dengan KSP Tinara mengajukan pailit. Namun akhirnya Devi kesandung kasus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sehingga divonis tiga tahun penjara.

"Kasusnya berkaitan dengan kasus Devi, makanya saya menganggap ada yurisprudensi dalam kasus tersebut. Sedangkan untuk kepailitan KSP Tinara, itu memang ranah perdata bukan pidana," jelasnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menahan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara Rogojampi, Banyuwangi. Penahanan ini dilakukan, setelah Kejari Banyuwangi mendapatkan pelimpahan berkas tersangka dari Polda Jatim. Diduga dalam kasus ini, tersangka melakukan penggelapan dan penipuan miliaran rupiah.

Tersangka, Linggawati Wijaya, dibawa oleh kendaraan Kejari Banyuwangi ke Lapas Banyuwangi, sekira pukul 18.30 WIB, Selasa (29/3/2022). KSP Tinara yang berlokasi di Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi tersebut, sudah memakan korban 416 orang nasabah. Dengan total kerugian mencapai Rp 260 Miliar.




(iwd/iwd)


Hide Ads