Dua wanita pekerja salon di Surabaya diamankan polisi karena hendak mengisap ganja. Dari kedua pelaku, turut disita daun ganja kering berat 3,70 gram.
Kedua pelaku adalah berinisial AIV (19) warga Surabaya dan CDA (22) perempuan, asal Lumajang. Mereka diamankan pada Rabu (16/3/2022) pagi sekitar pukul 06.00 WIB di rumah salah satu pelaku.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Penangkapan dilakukan di rumah salah satu pelaku di kawasan Balas Klumprik, Wiyung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami langsung menindaklanjuti informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan narkotika. Saat dikroscek, memang benar adanya dan kami langsung melakukan penangkapan," ujar Hendro, Minggu (27/3/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Hendro, pihaknya menemukan daun ganja kering seberat 3,70 gram. Ganja ini ditemukan di dalam bungkus rokok milik salah satu pelaku.
Menurut Hendro, kedua pelaku mengaku mengonsumsi ganja hanya coba-coba dan senang-senang saja. Saat ini pihaknya tengah menyelidiki dari mana ganja tersebut diperoleh.
"Kami masih mendalami motif dan dari mana barang itu diperoleh," tutur Hendro.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 5 tahun pidana penjara.
(abq/sun)