Seorang pengedar sabu di Surabaya ditangkap di sebuah kos. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu siap jual sebanyak setengah kilo.
Pelaku adalah AR (36) warga Sukolilo, Surabaya. Ia ditangkap di sebuah kos di Jalan Dupak Bangunrejo pada Selasa (15/3) pukul 21.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan penangkapan bandar narkoba tersebut. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel menjelaskan jika penangkapan pelaku yang berawal dari informasi masyarakat, kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan berserta barang bukti.
"Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis Sabu tersebut dari Saudara JD (bandar/DPO) dengan cara mengambil ranjau sekiranya pertengahan bulan Februari sebanyak 1 kg," ungkap Daniel, Jumat (25/3/2022).
Daniel menambahkan setelah mengambil barang tersebut, pelaku oleh JD diminta untuk mengirimkan kembali kepada seorang berinisial SL. Barang yang dikirimkan ini berbentuk 6 bungkus dengan berat masing-masing seberat 50 gram dan 7 bungkus dengan berat masing-masing seberat 100 gram.
Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Ganantha mengatakan penangkapan butuh waktu sepekan untuk menangkap tersangka AR. Sebab pelaku selalu berpindah-pindah tempat.
"Membutuhkan waktu seminggu. Keterangan pelaku selalu berpindah-pindah lokasi. Sebab, ketika kami mendapatkan informasi dia selalu berpindah lokasi sebanyak tiga kali," tutur Ganantha.
Usai tertangkap, kamar kos tersangka langsung digeledah. Hasilnya, petugas menemukan 570 gram sabu dalam bentuk paket dan dan siap edar. Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah alat timbangan elektronik, 2 sekop dan plastik klip serta handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(abq/iwd)