Keluarga dua siswa korban penganiayaan senior ragu meneruskan sekolah di SMP Advent Purwodadi, Pasuruan. Mereka mempertimbangkan untuk pindah sekolah.
"Kita sedang bicarakan kepada keluarga, apakah masih tetap sekolah di sana atau dipindah," kata kuasa hukum dua korban, Tamba Musta Harianja, Jumat (25/3/2022).
Saat ini, pihak keluarga korban masih berkonsentrasi pada penanganan kasus. Mereka mengapresiasi pihak kepolisian yang menetapkan lima senior korban sebagai tersangka penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, keluarga berharap lima pelaku bisa dikeluarkan dari sekolah.
"Tuntutan masih sama, meminta tersangka untuk dikeluarkan dan dilanjut ke pengadilan," imbuh Tamba.
Seperti diketahui, Sat Reskrim Polres Pasuruan menetapkan dan menahan lima tersangka kasus penganiayaan ini. Mereka yakni AB (18), AK (19), AD (18), SS (18) dan JC (16). Mereka siswa SMA di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi (Slapur).
Sebelumnya, kasus ini bermula saat dua siswa kelas 9 SMP, DLH dan FG dianiaya seniornya. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (19/3/2022) malam. Saat itu, keduanya diculik dari kamar asrama dan dibawa ke suatu tempat, lalu dianiaya.
Ada 9 jenis penganiayaan mulai tendangan, pukulan, cambukan, hingga sundutan rokok di punggung siswa. Orang tua siswa yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke polisi. Mereka menuntut pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap anak-anaknya.
(hil/fat)