Kasus penganiayaan dua siswa SMP Advent Purwodadi, Pasuruan, sudah naik ke tahap penyidikan. Lima senior yang melakukan penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Jumat (25/3/2022).
Para tersangka yakni AB (18), AK (19), AD (18), SS (18) dan JC (16). Adhi mengatakan mereka siswa SMA di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi (Slapur).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka siswa SMA di sana," imbuh Adhi.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat dua siswa kelas 9 SMP, DLH dan FG dianiaya seniornya. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (19/3/2022) malam. Saat itu, keduanya diculik dari kamar asrama dan dibawa ke suatu tempat, lalu dianiaya.
Ada 9 jenis penganiayaan mulai tendangan, pukulan, cambukan, hingga sundutan rokok di punggung siswa. Orang tua siswa yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke polisi. Mereka menuntut pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya pada anak-anaknya.
(hil/iwd)