5 Senior yang menganiaya dua siswa SMP Advent Purwodadi, Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini usai kelimanya diperiksa penyidik Polres Pasuruan.
Pemeriksaan ini digelar kemarin Kamis (24/3/2022), sejak siang hingga malam hari. Sejumlah saksi mata dan bukti menguatkan penetapan tersangka pada kelima pelaku penganiayaan ini.
"Sudah kami tetapkan tersangka 5 siswa tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Jumat (25/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhi mengatakan, sejumlah saksi telah diperiksa. Mulai dari enam siswa yang mengetahui kejadian penganiayaan tersebut, kepala asrama, hingga direktur sekolah tersebut. Tak hanya itu, polisi juga telah melakukan visum para korban.
Selain itu, polisi juga telah melakukan olah TKP di sekolah yang berada di Jalan Raya Purwodadi, Parerejo.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat dua siswa kelas 9 SMP, DLH dan FG dianiaya seniornya. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (19/3/2022) malam. Saat itu, keduanya diculik dari kamar asrama dan dibawa ke suatu tempat, lalu dianiaya.
Ada 9 jenis penganiayaan mulai tendangan, pukulan, cambukan, hingga sundutan rokok di punggung siswa. Orang tua siswa yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke polisi.
Mereka menuntut pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap anak-anaknya.
(hil/fat)