Eks Pegawai yang Bobol Toko Bangunan Rp 146 Juta Ternyata Juga Kurir Narkoba

Eks Pegawai yang Bobol Toko Bangunan Rp 146 Juta Ternyata Juga Kurir Narkoba

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 24 Mar 2022 20:30 WIB
Kapolres Mojokerto saat menyampaikan konferensi pers penangkapan pelaku pembobol toko bangunan sekaligus kurir narkoba.
Kapolres Mojokerto saat menyampaikan konferensi pers penangkapan pelaku pembobol toko bangunan sekaligus kurir narkoba. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Polisi menangkap eks karyawan toko bangunan di Mojokerto yang nekat membobol brankas mantan bosnya. Sekali mendayung polisi juga meringkus pelaku pembobol toko yang juga menjadi kurir narkoba jaringan lapas.

Bibit Samiaji (29) turut serta ikut membobol toko bangunan di Mojokerto ternyata juga merupakan seorang kurir narkoba yang dikendalikan narapidana (napi) di Lapas Madiun.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, Bibit dan dua temannya diringkus karena kasus pembobolan Toko Bangunan Sumber Abadi di Desa Sawahan, Mojosari, Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat meringkus ketiga pelaku, pihaknya menemukan narkoba. Mereka diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di tiga tempat berbeda pada Kamis (17/3/2022).

Bibit diringkus di sebuah hotel di Pungging, Mojokerto sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka Putut Prasetyo (33), diringkus di Desa Awang-awang, Mojosari sekitar pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Susilo (36), warga Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto diringkus di gudang kaca Dusun Panjer, Desa Sawahan, Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.

"Sabu seberat 83 gram kami sita dari tersangka B (Bibit), sedangkan 19 ribu pil dobel L kami sita dari tersangka P (Putut)," kata Apip saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (24/3/2022).

Kepada polisi Putut yang menjadi otak pembobolan toko bangunan sekaligus mantan karyawan toko itu mengaku bahwa 19 ribu butir pil koplo itu bukan miliknya.

"Pil dobel L punya teman saya, Bibit. Saya hanya dititipi saja," ujarnya.

Bibit mengakui perbuatannya. Selama 4 bulan terakhir ia menjadi kurir sabu dan pil dobel L bagi seorang napi yang mendekam di Lapas Madiun.

Upah yang ia terima Rp 50 ribu dari setiap gram sabu dan Rp 50 ribu dari setiap 1.000 butir pil dobel L yang berhasil ia kirim dengan cara ranjau.

"(Narkoba) Dari napi inisial M di Lapas Madiun. Saya menunggu perintah M. Disuruh kirim sistem ranjau di wilayah Mojosari," katanya kepada polisi.

Selain dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Bibit juga dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 196 dan 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Karena tersangka B (Bibit) sebagai pemilik seluruh sabu dan 19 ribu dobel L itu," kata Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya.




(dpe/iwd)


Hide Ads