Peredaran narkoba di wilayah bumi penataran belum berakhir. Buktinya, Polres Blitar kembali memamerkan sejumlah barang bukti narkoba milik 42 tersangka. Termasuk di antaranya yaitu obat keras berbahaya sebanyak 7.890 butir double L.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan ada sekitar 42 tersangka diamankan selama bulan Januari-Februari 2022. Puluhan tersangka itu diamankan akibat kepemilikan narkoba.
"Untuk barang bukti (bb) yang diamankan ada 32 poket seberat 26,16 gram. Kemudian okerbaya 7.890 butir tablet dobel L dan okerbaya 174 butir logo Y," ujar Adhitya, Jumat (18/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, uang tunai Rp 3.385.000 dan 42 HP dengan berbagai merk juga diamankan. Kemudian, 3 bungkus rokok, 1 bong, 3 timbangan digital, 11 lembar plastik hingga 12 lembar sedotan plastik turut dipamerkan oleh polisi.
Adhitya menyebutkan puluhan tersangka disinyalir memiliki narkoba untuk dipakai secara pribadi. Namun, ada pula yang menjual kembali barang haram tersebut. Sementara, target sasaran pembeli bervariasi.
"Ada yang pelajar, masyarakat umum dan juga kalangan supir yang membeli narkoba itu. Kemudian untuk jenisnya, lebih banyak sabu dan pil dobel L. Sedangkan untuk ganja nihil," jelasnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan asal 112 dan 114 UU RI No 35 Tentang narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(iwd/iwd)