Polisi Amankan 14,5 Kg Ganja di Malang, 5 Pengedarnya Dibekuk

Polisi Amankan 14,5 Kg Ganja di Malang, 5 Pengedarnya Dibekuk

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 10 Mar 2022 01:02 WIB
Ganja di Malang
Barang bukti ganja 14,5 kg/Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Surabaya -

Polisi di Kota Malang membongkar peredaran ganja dalam jumlah besar. Total ada 14, 5 kg ganja diamankan, 5 tersangka turut ditangkap.

Kelima tersangka ini adalah FR (38), DY (31), SH (45), MD (27) dan RK (27).

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan kelima tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Adapun peredaran yang digunakan selama ini dengan menggunakan sistem ranjau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka mengedarkan barang haram jenis ganja ini menggunakan sistem ranjau," kata Deny kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Deny menuturkan, pengungkapan peredaran ganja ini berawal dari SH (45) yang diamankan polisi setelah menerima paket ganja dari DY (31).

ADVERTISEMENT

DY kemudian ditangkap di kawasan Tlogomas, Kota Malang. DY mengaku sebelumnya memiliki sekitar 10 kg ganja yang terbungkus lakban coklat.

Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo yang kini ditetapkan sebagai DPO. Tidak hanya disitu, para pengedar tersebut juga menyalurkan ganja kering kepada MD (27).

Dalam pengungkapan kedua, lanjut Deny, Satreskoba Polresta Malang Kota juga penangkapan terhadap tersangka gembong narkoba berinisial RK (27).

Penangkapan RK terjadi di rumahnya di daerah Tlogo Indah,Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Rabu (2/3/2022) dini hari.

Di tangan RK yang berprofesi sebagai tukang parkir itu, petugas mendapatkan barang bukti ganja seberat 11,2 kilogram.

Tersangka RK mengaku memperoleh ganja kering dari seseorang berinisial BN kini DPO. Kepada RK, BN meminta mengedarkan ganja dengan sistem ranjau.

Namun karena ketakutan untuk melakukannya, RK memilih untuk menyimpan ganja tersebut di rumahnya.

"Dari seluruh total berat barang bukti paket ganja yang berhasil diamankan total seberat 14,5 kilogram," beber Deny.

"Untuk sanksi pada masing-masing tersangka mulai ancaman hukuman 4 tahun, dua belas tahun sampai hukuman penjara seumur hidup," pungkas Deny.




(abq/iwd)


Hide Ads