Pembuat Uang Palsu di Sidoarjo Diringkus, Lima Bulan Edarkan Rp 300 Juta

Pembuat Uang Palsu di Sidoarjo Diringkus, Lima Bulan Edarkan Rp 300 Juta

Suparno - detikJatim
Jumat, 18 Mar 2022 15:37 WIB
Pembuat uang palsu yang ditangkap di Sidoarjo
Pembuat uang palsu dengan bahan sederhana yang tertangkap di Sidoarjo. Lima bulan sudah edarkan 300 juta. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Praktik pembuatan sekaligus peredaran uang palsu terungkap di Sidoarjo. Selama lima bulan terakhir pelaku telah mengedarkan uang palsu senilai total 300 juta yang dia buat dari bahan-bahan sederhana.

Pria itu bernama Arisma (41). Pria yang berasal dari Desa Prambontergayang, Soko, Tuban ditangkap polisi pada Minggu (6/3/2022) kemarin bersama dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan kejahatannya.

Bermula dari dari laporan masyarakat kepada polisi, Polsek Krian berinisiatif melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai calon pembeli agar bisa bertransaksi dan bertemu dengan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di depan salah satu swalayan di Krian polisi meringkus tersangka. Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain uang palsu sejumlah 9 juta berupa pecahan mirip Rp 100 ribu dan mirip Rp 50 ribu.

Setelah itu polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Prambontergayang, Soko, Tuban. "Di rumah tersangka kami mendapatkan barang bukti lain. Sejumlah uang palsu pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 5 ribu," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (18/3/2022).

ADVERTISEMENT

Selain sejumlah lembaran uang palsu, polisi juga menemukan barang bukti lain di rumah tersangka. Yakni 17 lembar kertas HVS yang sudah tercetak uang pecahan 20 ribu serta alat scan dan printer yang digunakan untuk memindai uang asli dan mencetaknya.

Lainnya, ada sebanyak delapan botol cairan pengilap untuk disemprotkan pada uang palsu yang sudah di print. "Pada uang palsu itu tersangka juga menempelkan isolasi (selotip) putih yang digunting putus-putus semirip mungkin dengan uang asli," kata Kusumo.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mendapatkan ide pembuatan uang palsu itu dari YouTube. Dia lantas mengedarkan uang palsu itu selama lima bulan dengan total uang yang beredar mencapai Rp 300 juta. Sementara keuntungan yang didapat tersangka mencapai Rp 100 juta.

"Pelaku memasarkan uang palsu itu melalui media sosial. Ketika ada pembeli, uang palsu itu dikirimkan ke alamat pemesan lalu oleh pemesan uang dibayarkan melalui transfer ke rekening tersangka," ujar Kusumo.

Kini tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat bahwa jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri agar mewaspadai peredaran uang palsu. Jangan mudah tergiur pertukaran uang baru untuk lebaran. Perlu ada pengecekan bentuk uangnya sesuai peraturan pemerintah," katanya.




(dpe/iwd)


Hide Ads