Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Fajar Nurhedi, mengatakan kasus pemanfaatan BPKB palsu tersebut menjerat tiga orang terdakwa, yakni Agusdin Prasetyo Agung Nugroho, Heru Santoso dan Supriyanto.
"Kasusnya sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek. Untuk otak pelaku saudara AG (Agusdin Prasetyo Agung Nugroho) kami tuntut satu tahun, divonis 10 bulan. Kemudian HS (Heru Santoso) dan SP (Supriyanto) divonis enam bulan penjara," kata Fajar, Senin (7/3/2022).
Menurut Fajar, kasus penipuan dan pemanfaatan barang palsu itu terjadi pada akhir 2021. Saat itu pelaku SP menghubungi AG untuk minta dicarikan BPKB dan STNK palsu beserta mobilnya. Dokumen palsu tersebut rencananya akan digadaikan ke koperasi maupun perseorangan.
"Saat itu AG dan HS akhirnya menyewa sebuah minibus, yang selanjutnya dipesankan BPKB dan STNK palsu dari pelaku lain yang masih DPO," ujarnya.
Barang palsu tersebut kemudian diantarkan dan diserahkan kepada SP. Sindikat ini pun mulai memainkan aksinya, SP menggadaikan surat kendaraan palsu kepada seorang korban di Kelurahan Sumbergedong, Trenggalek.
"Saat itu korban berhasil dikelabui, sehingga yang bersangkutan menyerahkan uang gadai senilai Rp 30 juta kepada pelaku," imbuhnya.
Uang hasil gadai BPKB palsu tersebut oleh SP dibagi bertiga dengan komposisi, AG mendapat Rp 12,8 juta, sedangkan SP Rp 11,2 juta dan HS menerima Rp 3 juta dan Rp 3 juta sisanya sebagai biaya administrasi gadai.
Aksi penipuan itu akhirnya terbongkar setelah korban curiga dengan fisik serta kode yang tertera pada BPKB, sebab bukti kepemilikan kendaraan itu seharusnya digunakan untuk kendaraan sepeda motor.
"Kemudian dicek di Samsat ternyata itu BPKB asli tapi palsu. Blangko yang digunakan memang BPKB asli tapi untuk sepeda motor, kemudian datanya dihapus dan ditindas dengan data baru yang disesuaikan dengan kendaraan yang dibawa," imbuhnya.
Fajar menjelaskan, jika dilihat oleh orang awam, sekilas BPKB tersebut tidak ada yang mencurigakan. Namun saat diteliti, terlihat bekas tulisan yang dihapus dan ditindas dengan tulisan baru.
"Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi dan kami (kejaksaan) lanjutkan hingga vonis hakim. Ketiga pelaku ini hanya memanfaatkan barang palsu, sedangkan untuk pemalsunya masih DPO," jelas Fajar.
Kasi Pidum Kejari Trenggalek ini menambahkan, dalam persidangan seluruh terdakwa mengakui perbuatannya. Hakim pun akhirnya memvonis AG dengan 10 bulan penjara, sedangkan HS dan SP divonis enam bulan penjara. "Vonis untuk HS dan SP ini memang lebih ringan, kedua terdakwa sudah mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban," katanya.
Dalam perkara ini petugas menyita tiga lembar BPKB dan STNK palsu. Terkait barang bukti itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melakukan penyitaan untuk dimusnahkan.
(iwd/iwd)