Sepekan terakhir aksi mengadu ke polisi dilakukan pejabat terjadi di Bondowoso. Polisi pun menanggapinya secara normatif.
"Iya, telah kami terima (pengaduan). Karena pengaduan itu memang menjadi hak semua warga masyarakat," kata Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko kepada detikJatim saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (18/3/2022).
Dari pengaduan itulah, papar Kapolres, akan dipelajari dulu lebih lanjut duduk perkaranya. Misal alat buktinya, saksinya, dan lain sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi kemudian melakukan gelar. Dari situlah akan dapat disimpulkan, apakah pengaduan tersebut bisa dilanjutkan atau tidak," jelas mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya ini.
Lebih rinci Wimboko menambahkan bila pengaduan dari para pihak itu memang cukup kuat, lantas terbit surat tanda bukti lapor atau sering disebut LP.
"Setelah muncul LP, berarti sudah menjadi perkara. Lantas dilanjutkan ke penyelidikan, dan seterusnya," ujar Wimboko.
Untuk diketahui, dua pejabat teras di Bondowoso sepekan terakhir sama-sama melakukan pengaduan ke polisi. Mereka mengadukan pihak-pihak yang dinilai telah mencoreng nama dan mencederai institusi maupun lembaga masing-masing.
Pertama, Bupati Bondowoso melalui kuasa hukumnya mengadukan Ketua DPRD ke polisi, Sabtu (12/3/2022). Bupati mengadu karena Ketua DPRD menyebut telah terjadi jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan.
Tak lama berselang, tepatnya Kamis (17/3/2022), Ketua DPRD Bondowoso juga mengadukan politisi PPP, Syamsul Hadi Merdeka, ke polisi. Sebab, ia menyebut bahwa Ketua DPRD bersama kroni-kroninya bermain proyek.
Pengaduan DPRD Bondowoso tersebut berdasarkan hasil rapat Bamus (Badan Kehormatan) yang dihadiri semua fraksi di legislatif. Rapat Bamus itu menyepakati, bahwa Syamsul Hadi Merdeka harus diadukan ke polisi. Karena telah mencederai dan mencoreng DPRD sebagai lembaga negara.
(iwd/iwd)