Ketua DPRD Bondowoso akhirnya mengadukan Syamsul Hadi Merdeka ke polisi. Politisi PPP itu dinilai telah mencederai DPRD sebagai lembaga negara.
Dalam aduannya, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir bertindak mewakili lembaga legislatif tersebut yang telah menghasilkan keputusan melalui sidang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bondowoso yang telah digelar beberapa hari sebelumnya
"Ini hasil rekomendasi Bamus, yang memutuskan bahwa DPRD sebagai lembaga harus melapor (mengadu)," kata Dhafir kepada wartawan seusai melapor di Mapolres, (17/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diterangkan politisi asal PKB ini, hasil Bamus tersebut juga ditandatangani 3 pimpinan. Yakni Golkar, PDIP, dan PPP. Mayoritas fraksi memang sepakat persoalan ini harus dibawa ke polisi.
"Dalam rapat Bamus itu, dilakukan kajian dan rapat yang dihadiri seluruh fraksi DPRD. Semua peserta sepakat untuk menindaklanjutinya ke ranah hukum," beber Dhafir yang mengadu didampingi pimpinan lainnya tersebut.
Lebih lanjut ia menerangkan, rapat Bamus memang sudah diatur. Yakni berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2020 pasal 52 huruf (c).
Pun berdasarkan PP RI Nomor 12 Tahun 2018 pasal 46 huruf (c). Yaitu memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
Untuk diketahui, pengaduan tersebut dilakukan saat seorang politisi PPP Bondowoso, Syamsul Hadi Merdeka, melontarkan penyataan dalam pidatonya yang menyebut jika Ketua DPRD dan kroni-kroninya telah bermain proyek.
Tayangan video yang lantas viral di medsos dan aplikasi percakapan itu tak urung memantik reaksi dari para anggota dan pimpinan DPRD.
DPRD Bondowoso lantas menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang diikuti semua fraksi. Hasilnya, mereka sepakat melaporkan Syamsul Hadi karena dinilai telah mencoreng nama DPRD sebagai lembaga negara.
(iwd/iwd)











































