Wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini menyampaikan RJ merupakan suatu inovasi dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan.
"Dengan kampung Restorative Justice ini kita bisa melihat bahwa kearifan lokal dan juga karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum yang ada di Indonesia khususnya juga di Kota Mojokerto," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Ning Ita menyampaikan keadilan memang tidak ada di dalam KUHP, tapi hadir di hati nurani masyarakat. Menurutnya, dicanangkannya Kampung RJ di Kota Mojokerto menandakan telah ada kampung yang sadar hukum.
"Artinya ini kearifan lokal, kekeluargaan menjadi ruh dalam rangka penegakan hukum dengan skema Restorative Justice, yang sangat tepat sekali dengan budaya ketimuran yang ada di negeri ini," ucap Ning Ita.
"Artinya masyarakat kita berikan edukasi bagaimana pemahaman tentang hukum ini lebih dipahami sejak dini sehingga arah pelanggaran hukum ini bisa kita antisipasi untuk tidak terjadi pada masyarakat kita, karena sudah paham sejak dini terkait hal-hal yang menjadi koridor di dalam pelanggaran hukum tersebut," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita juga meminta dukungan seluruh jajaran Forkopimda Kota Mojokerto. Ia berharap nantinya tidak hanya Kelurahan Kranggan yang menjadi kampung RJ, tetapi seluruh kelurahan di Kota Mojokerto.
"Jika memungkinkan tentu tidak hanya Kranggan, bagaimana kedepannya 18 kelurahan yang ada di Kota Mojokerto ini bisa diinisiasi menjadi Kampung Restorative Justice sehingga dengan demikian masyarakat kita lebih memiliki kepastian hukum terkait hal-hal yang dalam hal ini pelanggaran kategori ringan bisa diupayakan secara kekeluargaan dengan mengedepankan budaya ketimuran," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Agustinus Herimulyanto menyampaikan pembentukan Kampung RJ merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar dapat mengedepankan penyelesaian secara damai dengan musyawarah dan kekeluargaan. Dengan demikian, kondisi dapat kembali harmonis tanpa permasalahan, tanpa ada saling dendam atau saling benci.
Ia juga menyampaikan terpilihnya Kelurahan Kranggan sebagai pilot project Kampung RJ lantaran penyelesaian masalah di Kelurahan Kranggan sejalan dengan proses RJ. Adapun kriteria kasus yang dapat dilakukan proses RJ, yaitu perkara yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, atau perkara-perkara yang ringan.
Kemudian, pelaku baru satu kali melakukan tindak pidananya, dan antara pelaku dan korban sudah ada perdamaiannya, yang tentunya difasilitasi oleh kejaksaan.
"Berdasarkan hasil dari penelitian kami bahwa di Kelurahan Kranggan ini sudah nampak dalam masyarakat yang seirama dengan proses RJ, seirama artinya secara riilnya ada ternyata masyarakat yang diproses RJ dan berhasil," jelasnya.
(ncm/ega)