Hakim Positif COVID-19, Sidang Dugaan Kekerasan Seksual Pemilik SPI Ditunda

Hakim Positif COVID-19, Sidang Dugaan Kekerasan Seksual Pemilik SPI Ditunda

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 23 Feb 2022 14:43 WIB
Sidang Gugatan Pemilik Sekolah SPI di Batu
Sidang lanjutan gugatan pemilik sekolah SPI di Batu, JE (Foto: Istimewa)
Batu - Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, terpaksa ditunda. Karena, majelis hakim yang akan memimpin persidangan terpapar COVID-19.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi rencananya digelar di Pengadilan Negeri Klas I Malang, hari ini.

Ketua Majelis Hakim Djuanto sedianya memimpin persidangan harus menjalani isolasi mandiri pasca dinyatakan positif COVID-19.

"Beliau (hakim) positif hasil swab antigen. Sehingga harus menjalani isolasi mandiri selama dua minggu. Nantinya akan dilakukan tes PCR, untuk memastikan beliau terpapar COVID-19 atau tidak," terang juru bicara PN Klas I Malang, Mohammad Indarto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/2/2022).

Dengan kondisi itulah, lanjut Indarto, agenda sidang akan ditunda dua pekan lagi. Rencananya, akan digelar pada Rabu (9/3/2022) mendatang.

"Untuk itu, sidang hari ini ditunda selama 2 minggu debgan alasan hakim ketua majelis sedang melakukan isolasi mandiri. Jadi tidak alasan lain, karena alasan tersebut mengapa sidang ditunda," tegasnya.

Ditanya apakah akan dilakukan penggantian Ketua Majelis Hakim ?. Menurut Indarto, kemungkinan mengganti Ketua Majelis Hakim harus menunggu hasil tes PCR.

"Jadi keberadaan ketua majelis, apakah diganti atau tidak?, itu nanti tergantung dari hasil PCR-nya seperti apa. Nanti akan dites PCR beliaunya, kemarin tes rapid antigennya positif nanti akan PCR dulu dan untuk kelanjutannya, menunggu info selanjutnya," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Indarto membeberkan jika ada empat orang di lingkungan PN Klas I Malang yang diduga kuat terpapar COVID-19. Mereka adalah Hakim Djuanto dan tiga orang lainnya berstatus pegawai.

"Baru sekitar 4 orang, kebetulan hakim Pak Djuanto saja dan tiga orang lainnya merupakan pegawai," pungkasnya.

Seperti diberitakan, perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, mulai masuk babak persidangan. Perkara ini menyeret pendiri SPI berinisial JE sebagai terdakwa.


(fat/fat)


Hide Ads