Kasus pencopotan papan nama Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah, Desa Tampo, Cluring, Banyuwangi berbuntut panjang. Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur melaporkan sejumlah orang ke Polda Jatim.
Ketua Tim Advokasi dan Penasihat Hukum PW Muhammadiyah Jatim Masbuhin menegaskan langkah hukum tersebut dilakukan karena Muhammadiyah mengklaim memiliki dasar kuat atas kepemilikan dan pengelolaan masjid yang berasal dari tanah waqaf tersebut. Pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah hukum.
"Kami akan melaporkan secara pidana di hadapan direktorat reserse Polda Jatim terhadap orang-orang yang melakukan perusakan. Orang orang yang telah menyuruh melakukan perusakan, orang-orang yang turut serta melakukan perusakan," ujar Masbuhin dalam pers rilis di Kantor PW Muhammadiyah Jatim, Senin (7/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang dilaporkan diduga kuat dengan sengaja menurunkan papan nama salah satu Ormas Islam tersebut di hadapan publik, tanpa ada perintah resmi dari institusi penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan serta tanpa alasan dan dasar hukum yang sah.
"Di antaranya, RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP," kata Masbuhin.
Selain melawan hukum, tindakan tersebut juga menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan di tengah masyarakat luas, khususnya warga Muhammadiyah. Laporan tersebut sebagaimana di atur dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Junto pasal 170 ayat 1 KUHP.
"Karena perbuatan tersebut dilakukan di depan umum dan mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Muhammadiyah," tegasnya.
Selain kasus pidana, kata Masbuhin, Muhammadiyah juga melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada semua orang dan pihak terkait yang terlibat atas perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan.
"Menggugat secara perdata di hadapan Pengadilan Negeri Banyuwangi, karena secara nyata tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi perserikatan Muhammadiyah baik secara moril maupun materiil dengan ancaman pasal 1365 KUH Perdata," tegasnya.
Tidak hanya itu, sebagai Ormas Islam yang dijamin dan dilindungi secara konstitusional, Muhammadiyah melakukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Menko Polhukam, dan Kapolri, agar peristiwa perusakan, kekerasan, dan teror yang dihadapi oleh Muhammadiyah ini tidak terjadi kembali di masa mendatang.
"Karena kasus yang kita namakan dengan insiden Tampo ini adalah kasus yang kesepuluh. Satu sampai sembilan, Muhammadiyah di Banyuwangi juga menghadapi dugaan tindakan kekerasan, perusakan, dan teror," tegasnya.
Muhammadiyah memperingatkan dengan keras kepada pihak terkait yang telah melakukan perusakan dan merobohkan papan nama milik Muhammadiyah tersebut. Untuk itu pihaknya minta segera memasang dan mengembalikan papan organisasinya seperti keadaan semula di Masjid Al-Hidayah.
(iwd/iwd)