Emak-emak Ini Jenguk Tahanan Lapas Bawa Sabun, Ternyata Isinya Sabu

Emak-emak Ini Jenguk Tahanan Lapas Bawa Sabun, Ternyata Isinya Sabu

Ardian Fanani - detikJatim
Minggu, 13 Mar 2022 05:15 WIB
Emak-emak di Banyuwangi Selundupkan sabu di dalam sabun ke lapas
Emak-emak di Banyuwangi yang gagal selundupkan sabu ke dalam Lapas. (Foto: Ardian Fanani/detikJatim)
Banyuwangi -

Petugas Lapas Kelas IIA Banyuwangi Kanwil Kemenkumham Jatim menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga sabu ke Lapas. Pelakunya seorang emak-emak.

Upaya penyelundupan itu terbongkar ketika petugas Lapas Banyuwangi memeriksa layanan penitipan barang dan makanan, Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 10.30 WIB. Petugas mencurigai sebuah sabun yang dibawa FLD (36) emak-emak warga Kampung Maduran, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto membenarkan penggagalan penyelundupan sabu itu. Menurutnya, berkat ketelitian dan kejelian petugas di bagian pengawasan dan pemeriksaan, barang diduga sabu itu gagal masuk ke dalam Lapas Banyuwangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengungkap kasus penyelundupan sabu ke Lapas Banyuwangi. Sabu dimasukkan dalam sabun padat. Dan kami bongkar ternyata ada beberapa paket sabu di dalamnya," ujarnya kepada wartawan.

Ada 3 kotak sabun dalam barang bawaan FLD yang sudah terbuka dan terdapat irisan di dalamnya. Petugas pun kemudian membelah sabun itu. "Ternyata kecurigaan kami benar. Di 3 kotak sabun itu ada 6 paket sabu yang siap diedarkan. Sabu itu dibungkus sedotan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

"FLD mencoba mengelabui petugas dengan banyaknya titipan yang terdiri dari nasi, ayam, roti, mie instan dan sabun batang. Namun kami tetap melakukan prosedur sesuai SOP yang berlaku, setiap barang maupun makanan yang akan dikirim ke Lapas wajib diperiksa secara teliti dan menyeluruh" katanya.

Petugas menginterogasi FLD. Berdasarkan pengakuannya, FLD memanfaatkan layanan penitipan barang dan makanan yang disediakan Lapas Banyuwangi untuk mengirimi kerabatnya atas nama MG dengan perkara narkoba yang divonis 5 tahun 4 bulan.

Wahyu menambahkan, pemeriksaan juga langsung dilakukan oleh bagian keamanan dan ketertiban Lapas Banyuwangi kepada MG yang menjadi sasaran pengiriman barang. Berdasarkan keterangan awal, MG mengaku memesan barang haram itu melalui sambungan wartel khusus Lapas Banyuwangi.

"MG ini mengaku memesan barang terlarang itu kepada rekannya yang ada di luar Lapas dengan sambungan telepon melalui Wartelsus Lapas Banyuwangi pada Jumat kemarin," kata dia.

Saat ini, temuan itu telah dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Satnarkoba Polresta Banyuwangi agar dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami serahkan perkara ini kepada rekan-rekan Satnarkoba Polresta Banyuwangi agar dilakukan pengembangan dan tindak lanjut perkara" terangnya.

Wahyu juga mengatakan bahwa Lapas Banyuwangi akan terus melakukan perang terhadap peredaran gelap narkoba di dalam Lapas sesuai perintah Dirjen Pemasyarakatan dalam 3 kunci Pemasyarakatan. Salah satunya Berantas Narkoba.

"Salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang ketat terhadap seluruh barang maupun orang yang masuk ke dalam Lapas Banyuwangi," ujarnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads